Sopir Ekspedisi Ditangkap Polsek Terusan Nunyai Usai Curi HP di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 163 B

Senin, 6 Januari 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com  Seorang sopir ekspedisi ditangkap Polisi usai mencuri HP milik anak 14 tahun di Rest Area KM 163B, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mengatakan, pelaku pencurian adalah BO (26) sopir asal Perumnas Nikan Blok G2 No 55, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (6/1/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Bento bermula ketika dia singgah di Rest Area KM 163B wilayah Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Minggu (5/1/25).

Sekira pukul 10.30 WIB, BO bertemu korban berinisial AB (14), seorang pelajar yang sedang bekerja di Warung Makan Indah rest area setempat.

Dikatakan Kapolsek, pelaku pun bermodus memesan makanan kepada AB, padahal BO mengincar HP Oppo A3S senilai Rp 3,2 juta yang terletak di meja makan.

“Saat korban sedang membuatkan pesanan makanan, pelaku memanfaatkan situasi untuk menggasak HP korban lalu kabur,” katanya.

Kapolsek melanjutkan, setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Terusan Nunyai, di hari yang sama Polisi pun melakukan penyelidikan di TKP.

Setelah mengecek kamera CCTV area tol, pelaku berhasil di identifikasi berikut plat nomor kendaraan truk ekspedisi yang dikendarainya.

Aksi pengejaran pun dilakukan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai dibantu petugas keamanan Rest Area dengan menyisir tol KM 163 B hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A.

Alhasil, pelaku tertangkap pukul 12.00 WIB, dan dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk diperiksa lebih lanjut.

“BO dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Polda Riau Gencarkan Green Policing di SMK Labor Pekanbaru
Pemerintah Kabupaten HumbangHasundutan melaksanakan Temu Pers Melalui Infocom. 
Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak
Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Sosialisasi Ops Patuh Krakatau 2025 di SMAN 1 Terbanggi Besar
Bupati Labuhanbatu Dilantik Menjadi Dewan Pengurus APKASI
Diduga Galian C ilegal yang Menggunakan alat Berat Excavator Milik Oknum Kakam RL Seputih Raman di bantaran Sungai way seputih terkesan tak tersentuh hukum
Ketua FKPPI langkat Bembeng SH ” Murka.Anak di Bawah umur di Sakit OKP, Paska Desa Laumulgap
Diduga Proyek Drainase APBD 2023 Telan Biaya Miliaran Rupiah Terlihat Masih Belum Rampung

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:42 WIB

Tanamkan Kepedulian Lingkungan, Polda Riau Gencarkan Green Policing di SMK Labor Pekanbaru

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:41 WIB

Pemerintah Kabupaten HumbangHasundutan melaksanakan Temu Pers Melalui Infocom. 

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:29 WIB

Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:00 WIB

Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Sosialisasi Ops Patuh Krakatau 2025 di SMAN 1 Terbanggi Besar

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:25 WIB

Bupati Labuhanbatu Dilantik Menjadi Dewan Pengurus APKASI

Berita Terbaru