Awal Tahun 2025, Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebo.mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah RT 003, Dusun Sungai Landai, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Jumat (03/01/2025) sekira pukul 16.30 WIB,(03/01/2025).

Dalam pengungkapan ini, menangkap pelaku SH(42), Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 8,71 gram, 15 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 4,58 gram, Total berat bruto: 13,32 gram, 1 pack plastik klip baru dan 2 lembar plastik klip bekas, 1 timbangan digital, 3 sendok pipet, dan 1 dompet warna biru, 1 unit handphone Oppo A18, Uang tunai sebesar Rp3.068.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lubuk Mandarsah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya untuk diperjualbelikan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H Melalui Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi S.H,M.H mengatakan Polres Tebo telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Jambi. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pengembangan kasus, dan proses penyidikan lanjutan hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Editor :Socheh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD
Kajari dan Dandim 1410 Bantaeng Resmi Berganti, Bupati Bantaeng Sampaikan
Warga Datar Lebuay Kecewa, Katanya: Duit Program PKTD Dicatut Kepala Pekon 
Duit Kandang Sapi Dikuasai Kades Lebuay, Warganya Menyebut Ini Program Penggemukan Suhartono
Samsol Bahri, S.pd. Kepala Sekolah SMPN 7 Lhok Sukon Jarang Masuk Sekolah
Mengungkap Tabir Sejarah Tokoh Tionghoa dalam Sejarah Sumpah Pemuda
Kodam XXI/RI Gelar Pelatihan Persami dan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang III Tahun 2025 di Dua Provinsi
Bupati dan Forkopimda Jemput Kajari Baru, Dr. Asri Irawan di Gerbang Utama Selayar

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 13:17 WIB

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD

Minggu, 2 November 2025 - 11:39 WIB

Kajari dan Dandim 1410 Bantaeng Resmi Berganti, Bupati Bantaeng Sampaikan

Minggu, 2 November 2025 - 02:56 WIB

Warga Datar Lebuay Kecewa, Katanya: Duit Program PKTD Dicatut Kepala Pekon 

Minggu, 2 November 2025 - 02:49 WIB

Duit Kandang Sapi Dikuasai Kades Lebuay, Warganya Menyebut Ini Program Penggemukan Suhartono

Sabtu, 1 November 2025 - 22:31 WIB

Samsol Bahri, S.pd. Kepala Sekolah SMPN 7 Lhok Sukon Jarang Masuk Sekolah

Berita Terbaru