Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Sabtu, 4 Januari 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BGS (19) usai merudapaksa anak dibawah umur.

Pelaku mengenal korban K (16) lewat aplikasi pertemanan online OMI, kemudian bertemu secara langsung di Rumah Makan Gadang Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (16/10/24).

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, modus pelaku mengajak korban bertemu untuk menjalin hubungan lebih dekat.

“Namun saat bertemu, BGS malah membawa ke rumah dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (4/1/25).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika BGS berkenalan setelah menemukan akun OMI milik korban.

Baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelpon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya, pada Rabu (16/10/24).

Korban pun mau lalu keduanya bertemu di lokasi yang dijanjikan pada pukul 21.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” katanya.

Kapolsek melanjutkan, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan nekat melakukan rudapaksa.

Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung menangkap BGS dan membawanya ke kantor Polisi.

“Atas perbuatan BGS, dia dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Galian C ilegal yang Menggunakan alat Berat Excavator Milik Oknum Kakam RL Seputih Raman di bantaran Sungai way seputih terkesan tak tersentuh hukum
Ketua FKPPI langkat Bembeng SH ” Murka.Anak di Bawah umur di Sakit OKP, Paska Desa Laumulgap
Diduga Proyek Drainase APBD 2023 Telan Biaya Miliaran Rupiah Terlihat Masih Belum Rampung
Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMAN 1 Sekampung Udik
Azma Rizal Nomor Urut 1 Terpilih sebagai Geuchik Paya Demam Lhee unggul dari kandidat 2 
Bupati Batu Bara Dilantik Sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik Keamanan oleh Mendagri
Diduga ormas GRIB serang anak dibawah umur Polres Binjai usut para pelaku
Forkopimcam Balongan Lepas Kapten Sudiyanto Dan Sambut Kapten Daniel Ronge

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

Diduga Galian C ilegal yang Menggunakan alat Berat Excavator Milik Oknum Kakam RL Seputih Raman di bantaran Sungai way seputih terkesan tak tersentuh hukum

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:19 WIB

Ketua FKPPI langkat Bembeng SH ” Murka.Anak di Bawah umur di Sakit OKP, Paska Desa Laumulgap

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:18 WIB

Diduga Proyek Drainase APBD 2023 Telan Biaya Miliaran Rupiah Terlihat Masih Belum Rampung

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:35 WIB

Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMAN 1 Sekampung Udik

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:16 WIB

Azma Rizal Nomor Urut 1 Terpilih sebagai Geuchik Paya Demam Lhee unggul dari kandidat 2 

Berita Terbaru