Kasus Percobaan Pemerkosaan di Desa Biu, Polsek Muara Samu Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com Paser – Polsek Muara Samu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Biu, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu, 29 Desember 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/07/XII/2024/SPKT/Polsek Muara Samu/Polres Paser/Polda Kaltim.

Kejadian berlangsung pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA, di RT 003 Desa Biu. Pelapor sekaligus korban, Yuliandi Astuti (23), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, melaporkan bahwa saat ia sedang tidur, terlapor HLN (28), seorang mahasiswa, memasuki rumahnya melalui jendela.

HLN masuk ke kamar korban dan mencoba melepas celana korban secara paksa. Korban yang terbangun berusaha melawan dan kembali mengenakan celananya, namun pelaku terus memaksa. Dalam aksinya, pelaku membekap mulut korban dan mengancam dengan berkata, “Diam, ini Paman.” Korban yang tidak gentar mengancam akan berteriak, membuat pelaku akhirnya meninggalkan rumah melalui pintu dapur.

Pelaku HLN (28) beserta alat bukti dari korban dan tempat pelaku masuk kerumah korban

Setelah menerima laporan sekitar pukul 09.00 WITA, Polsek Muara Samu segera melakukan penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan antara lain mendatangi lokasi kejadian, mencatat identitas saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban, sebuah balok kayu sepanjang 1,5 meter, pengaduk nasi berbahan kayu, dan besi sepanjang 1 meter.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WITA, Polsek Muara Samu menerima informasi bahwa pelaku terlihat berada di wilayah Batu Kajang bersama teman-temannya, mengendarai mobil pick-up hitam menuju Desa Biu. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Samu, Iptu Ahmad Hasanudin, S.H., segera menuju lokasi.

Sekitar pukul 20.15 WITA, pelaku ditemukan di Jembatan Desa Biu dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kini berada di Polsek Muara Samu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan pemerkosaan.

Kapolsek Muara Samu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum. Polsek Muara Samu berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan cepat dan profesional.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kerjasama masyarakat dan penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminal.

Editor: Team MBS Kaltim

Berita Terkait

Wakapolda Sumsel Pimpin Safari Ramadhan di OKI, Tegaskan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 2026
PT. KAN ABAIKAN KORBAN KM. JUWITA TENGELAM AKIBAT GELOMBANG SPEEDBOAT MARINA EXPRESS, PENAWARAN TALI ASIH DI ANGGAP HINA
Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati
TERBONGKAR! Dugaan Bisnis Tanah Gelap di Karang Anyar, Jalan Rakyat Jadi Tumbal
Dishub Kota Pontianak Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Layani Sejumlah Rute di Kalimantan Barat
Bupati Humbang Hasundutan Terima Kunjungan Wakil Ketua Yayasan Santo Thomas Bahas MoU Bidang Pendidikan dan Pertanian .
Polres Nagan Raya Resmikan Sumur Bor Karya Mahasiswa STIK Di Desa Tuwi Buya
Perayaan Hari Jadi Kabupaten Samosir ke-22 Digelar Dua Hari, Hadirkan Festival Kuliner hingga Band Ungu untuk Promosi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:58 WIB

Wakapolda Sumsel Pimpin Safari Ramadhan di OKI, Tegaskan Stabilitas Kamtibmas Ramadhan 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:32 WIB

PT. KAN ABAIKAN KORBAN KM. JUWITA TENGELAM AKIBAT GELOMBANG SPEEDBOAT MARINA EXPRESS, PENAWARAN TALI ASIH DI ANGGAP HINA

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:20 WIB

TERBONGKAR! Dugaan Bisnis Tanah Gelap di Karang Anyar, Jalan Rakyat Jadi Tumbal

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:54 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Terima Kunjungan Wakil Ketua Yayasan Santo Thomas Bahas MoU Bidang Pendidikan dan Pertanian .

Berita Terbaru