Terjadi Lagi Korban Kasus TPPO Serta Pemberangkatan Ilegal Dilakukan Oleh Sponsor Melalui PT Yang Tidak Berizin Di Disnaker

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah Mitra Mabes.Com – Telah terjadi lagi kasus TPPO Terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Negara Timur Tengah oleh Tim Sponsor melaui PT yang tidak mempunyai izin dari Disnaker atau tidak resmi Pada Bulan Oktober 2024 lalu.

Dari penjelasan Suami korban bahwa Saudari Rusnani yang saat ini tercatat sebagai korban TTPO, Bahwa keberangkatan itu dilakukan dengan tidak sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang mengarah Pada Kasus TPPO.

Menurut penjelasan dari Saudari Rusnani juga bahwa dia diberangkatkan ke Arab Saudi ( Damam ) untuk sebagai Asisten Rumah Tangga Pada Bulan Oktober Lalu yang Disponsori serta diproses oleh Ibu Haerati dan H. Suhaeni. Dan dari hasil Waktu Diarahkan dia sempat dijanjikan dengan perjanjian yang begitu manis sebagai pemikat dan pada saat ini dia merasa dibohongi sebab PT dan Sponsor itu tidak mempunyai izin dari Disnaker, Ujarnya.

Laporan Pengaduan ini disampaikan kepada Lembaga Asosiasi Pekerja Masyarakat Indonesia (APMI) Dan Badan Advokasi Indonesia ( B.A.I ) oleh Saudara Rusnani dengan Alamat Jl. Al Ikhlas Lingkok Otak Dese Utara, Ampenan Mataram NTB.

Dan adapun pernyataan dari Saudari Rusnani sekarang bahwa di Tempat kerjanya itu dia sedang sakit-sakitan seperti yang dialami sekarang ada benjolan dilehernya, serta Magh Kronis dan tidak dikasih berobat yang bahkan disuruh kerja tanpa istirahat, dan pernah juga mendengar kata majikannya itu bahwa dia sudah terjual Oleh Ibu Haerani Dan H. Suhaeni untuk dijadikan budak di Negara Damam Arab Saudi, Jelasnya Sambil Menangis.

Dan pada laporan yang dibuat oleh pihak keluarga tersebut telah di turunkan Somasi Pertama atau Teguran Hukum I Oleh Lembaga APMI Dan B.A.I kepada Sponsor untuk di beri Peringatan akan tetapi tidak ada tanggapan sama sekali atas permasalahan yang dilakukannya.

Team MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Berita Terbaru