Polsek Kuaro Ungkap Kasus Penggelapan Sawit di Desa Rangan.

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes,PASER, KALTIM- Kepolisian Sektor Kuaro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Afdeling VII Dataran Hijau. Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak perusahaan terkait dugaan kehilangan hasil panen yang tidak sesuai dengan tonase pengiriman. Rabu (18/12/2024)

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan seorang pria berinisial IJ (27), warga Desa Sekurou Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Pelaku merupakan pihak ketiga yang bertugas mengangkut buah sawit dari Afdeling VII Dataran Hijau ke pabrik pengolahan di Long Pinang.

“Pelaku menggunakan dump truk merah dengan nomor polisi KT-8856-CH untuk mengangkut sawit. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menurunkan sebagian muatan, yaitu 25 buah kelapa sawit, di sebuah loadingan di Desa Rangan dan menjualnya seharga Rp1.420.000,” ungkap Iptu Andi Ferial, S.H., saat dikonfirmasi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi serupa telah dilakukan pelaku sebanyak enam kali. Polisi mengamankan barang bukti berupa 25 buah kelapa sawit, uang hasil penjualan sebesar Rp215.000, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sawit.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolsek Kuaro. Kasus ini kami tangani sesuai dengan Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” tambah Kapolsek.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Polsek Kuaro dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Paser,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun jika terbukti bersalah.

Editor: Mbs /Hms

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas Pawai Takbir Meriahkan Momen Idul Adha 1446 H
Pemilik Rintis Mart Beri Klarifikasi, Pihaknya Dan Pelaku Juga Sudah Berdamai
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polresta Pontianak Laksanakan Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:57 WIB

Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:03 WIB

Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Berita Terbaru