example banner

Kalah di Tingkat Pertama dan Banding Oknum Anggota DPRD Pelalawan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

PEKANBARU – MITRAMABES.COM
Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Harsini dan anaknya kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan sdr Sunardi yang diduga menggunakan ijazah dan indentitas milik alm suaminya Sunardi bin Miyadi pada tingkat PN Pelalawan dan PT Riau di Kabulkan sebagian oleh Majelis Hakim.

Pada tingkat pertama di PN Pelalawan No Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Plw memutus dengan amar putusannya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengunakan Ijazah milik Alm. Sunardi Bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)
3. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Ijaazah Universitas Lancang Kuning Nomor : 14477/Unilak.05/FH/2012 tertanggal 29 September 2012 atas nama Sunardi dengan NPM : 0810041600497 merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrectmatigedaad);
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 760.000,00 (Tujuh Ratus enam Puluh Ribu Rupiah);
5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;

Dan pada tingkat ke dua di PT Riau (Pengadilan Tinggi Riau) di Pekanbaru memutus dengan No Perkara 181/PDT/2024/PT PBR amar putusannya :

DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I/Pembanding I yang menggunakan Ijazah milik alm. Sunardi bin Miyadi merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum Tergugat I/Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Terkait putusan di PN Pelalawan dan PT Riau (Pengadilan Tingi Riau) Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan kembali melakukan upaya hukum Kasasi ke Makamah Agung Republik Indonesia di Jakarta,” ungkap Nofri Yansyah, S.H.,C.Md Kuasa Hukum Harsini.

“Dan kita juga sudah mengirimkan Kontra Memori Kasasi Termohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Riau Jo Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Rabu 18/12/2024 yang diajukan Pemohon oleh Sdr Sunardi melalui kuasa hukumnya ke Makamah Agung,” terang Nofri.

Terpisah Amri Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) akan terus mengawal kasus ini sampai ke Makamah Agung agar kasus ini tidak ditunggangi oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

“Kami dari LSM AJAR dan beberapa awak media juga akan menyurati Ketua Makamah Agung agar kasus dugaan penggunaan ijazah dan indentitas milik orang lain dapat diputus dengan seadil-adilnya.

Selain menyurati Ketua Makamah Agung Kami juga dari LSM AJAR dan beberapa awak media juga akan menyurati Kapolri c/q Div Propam Mabes Polri di Jakarta terkait lambanya Polres Pelalawan dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan Pemalsuan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terpilih saat ini,” tutup Amri. (Tim).


Pewarta : Junius Zalukhu

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *