BATURAJA, Mitramabes Com Desember 2024.- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Bersama sekjen KCBI Melaporkan Oknum Kepala Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan, terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2023, Dengan Nomor Surat:302/LAPDU/KCBI/XII/2024.Ke Inspektorat Kabupaten OKU, Rabu (18/12/2024).
Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan manipulasi data dan kegiatan mark-up atau fikti dalam realisasi penggunaan anggaran Dana Desa, selain informasi yang kami terima dari masyarakat dan hasil investigasi tim dilapangan pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menduga ada upaya manipulasi data dan pelaksanaan kegiatan mark-up/fiktif, hal ini jelas merugikan masyarakat, ” Ungkap Sekjen KCBI.
“Bahkan Korupsi Dana Desa saat ini semakin marak terutama di tingkat desa, kami tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengawasan terhadap realisasi Dana Desa,” Tegas Alis.
Ketua LSM KCBI, berharap laporan yang diajukan di Inspektorat Kabupaten OKU dapat ditindak lanjuti dengan serius.
Kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya Inspektorat Kabupaten OKU dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, BPK Sumsel, untuk segera memproses, mengaudit secara tuntas terhadap penanggung jawab laporan (SPJ) Anggaran Dana Desa Tahun 2023.
Yang dikelola oleh Oknum Kepala Desa dan bendahara Desa, Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan
Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU). Bersambung.*
(Jhony/tim) Mitramabes Com.