.Kasat Reskrim Polres Pagar Alam IPTU Candra Kirana Pimpin Press Confrence Perkelahian Berdarah Di Belakang Ruko Kedai Hot Viral Jalan gunung

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Alam

Polres Pagar Alam Melalui Satuan Reskrim melaksanakan Press Confrence terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban RC yang terjadi Minggu malam tanggal 15 Desember 2024 di belakang kedai Hot Viral jalan gunung Kelurahan Suko Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Rabu 18 Desember 2024.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, SH, Sik, MT melalui Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana Didampingi kasi Humas AKP Mastoni menyampaikan kejadian ini saat Tersangka RD dan TK membeli miras jenis whiski merka Mansion House lalu diminum bersama dengan tersangka RK (MD) dan AR tepat dibelakang ruko kedai Hot Viral.

” Cekcok ini bermula ketika istri tersangka SDK mendengar ada yang melempar ke atap seng ruko yang mana ada rombongan tersangka RK dan kawan kawan sedang berada di ruko tersebut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana.

Sambung Iptu Chandra Kirana akhirnya terjadi cekcok mulut antara SDK dan RK dan kawan kawan sehingga SDK ini dipukul secara bersama sama oleh Tersangka RK, TK, AR, dan ABH RN (14) RC ke arah bagian kepala dan badan.

Kemudian dipisah oleh saksi ADI dan warga sehingga tersangka SDK dan istrinya kembali ke ruko sambil mengunci rolingdors ruko.

” Usai di keroyok tersangka sdk mengambil senjata tajam dan satu bilah tombak besi, lalu keluar meloncat dari lantai 2 ruko dan mengejar atau menemui rombongan RC dan kawan kawan,” papar Iptu Chandra.

Kemudian tersangka sdk melihat korban RC ada dibawah tangga yang lari ke belakang dan dikejar oleh sdk sambil membawa tombak dan sajam saat RC terjatuh, lalu tersangka SDK menombak korban RC kearah paha kanan sehingga korban RC ini mengalami luka dibagian paha dan pendarahan.

” Usai kejadian korban sempat di bawak kerumah sakit dan akhirnya meninggal dan atas kasus polisi menjerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara tegas Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Chandra Kirana.

• Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi saksi dan terduga pelaku terdapat 2 kejadian dalam kejadian tersebut.
• 1 (satu) perkara pengeroyokan dengan 5 Tersangka yang sudah ditetapkan yaitu RD, TK, ABH (anak berhadapan hukum) RN (14) dan Tersangka ARJ ( Daftar Pencarian Orang)
Serta RC ( Meninggal dunia) disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun
• Dan penganiayaan menyebabkan korban RC Meninggal dunia dengan tersangka SDK .Pasal yg disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman max 7 Tahun.
• Para pelaku diamankan dalam waktu kurang kebih 1×24 jam setelah kejadian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Batu Bara Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Batu Bara Tahun 2025
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Akses Jalan Menuju SMP Negeri 12 Desa Serba Guna Butuh Aspal” Pemerintah Jangan Tutup Mata”
Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan
Aminuddin A Raden ( EMyl Seorang ADVOKAT terpaksa Melapor Kepolres Bantaeng Terkait atas Ada nya dugaan Pencemaran nama baik yang Piral di Medsos ( Facebok )
Polres Sergai Bertindak Cepat, Isu Perjudian di Sei Rampah Ternyata Hoaks
Membangun Kesadaran HAM, Dr. Maruli Siahaan dan Kemenkumham Sumut Gencar Gelar Sosialisasi
Sat Samapta Polres Lampung Tengah Intensifkan Patroli KRYD untuk Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Pemkab Batu Bara Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Batu Bara Tahun 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:00 WIB

Akses Jalan Menuju SMP Negeri 12 Desa Serba Guna Butuh Aspal” Pemerintah Jangan Tutup Mata”

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Natar, Lampung Selatan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Aminuddin A Raden ( EMyl Seorang ADVOKAT terpaksa Melapor Kepolres Bantaeng Terkait atas Ada nya dugaan Pencemaran nama baik yang Piral di Medsos ( Facebok )

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Polres Sergai Bertindak Cepat, Isu Perjudian di Sei Rampah Ternyata Hoaks

Berita Terbaru