Tanjungbalai-MitraMabes.com Waris Tholib Walikota Tanjungabalai beserta unsur Forkopimda menghadiri Rapat Koordinasi tentang penyalahgunaan Lem kaitan dengan peran pemerintah yang digelar pada Rabu 17/5/23 oleh BNN di Aula Jalan AA Ibrahim Kelurahan Indra Sakti Tanjungbalai Selatan.
terlihat hadir dalam acara tersebut, seperti Wakil Ketua DPRD Surya Darma.AR.SH, Kepala BNNK Tanjungbalai Hendrik Pahala Marbun.SE.MM, mewakili Dan Lanal TBA Paur Intel Letda Laut (S) Nowo Kriswanto, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Reynold Silalahi.SH.
Walikota Tanjung Balai menyambut positif pelaksanaan Rakor tentang peran serta Pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan Lem Kambing yang digelar oleh BNNK Tanjung Balai.
Iya berharap agar Peraturan Daerah terkait penyalahgunaan lem ini dapat segera dibuat, lalu disahkan oleh DPRD Tanjung Balai, yang bertujuan sebagai salah satu bentuk penguatan terhadap pengawasan dan penanggulangan bahaya penyalahgunaan zat kimia tersebut.
“Pengawasan dan penanggulangan yang kita lakukan akan lebih kuat, ketika ada Perda yang mengatur tentang hal itu. Kita yakin, persentase penyalahgunaan zat adiktif tersebut terus menurun”, ucapnya.
Walikota juga memaparkan bahwa saat ini Pemkot Tanjung Balai sudah memperketat administrasi bagi calon pengantin, salah satunya dengan cara chek up kesehatan. Hal tersebut guna menangkal pengaruh narkotika yang berdampak pada calon istri dan janin.
Kepala BNNK Tanjung Balai dalam paparannya berharap, melalui Rakor tersebut diharapkan akan ada sebuah upaya dan peran serta penanggulangan, baik dari Pemerintah maupun unsur Forkopimda yang ada.
Seperti Walikota melalui Kabag Hukum diharapkan dapat menerbitkan Perwa atau Perda terkait penanggulangan penyalahgunaan zat adiktif. DPRD diharapkan mendukung penyusunan peraturan, penganggaran terkait penanggulangan.
Polres dan BNNK melalui satuan terkait, akan aktif dalam upaya pencegahan. Lanal TBA diharapkan dapat melaksanakan program pembinaan jasmani di Mako Lanal TBA.
Kepala BNNK Hendrik Pahala Marbun.SEMM, juga berharap agar Disperindag segera mengeluarkan surat edaran bagi pengusaha lem kambing, agar tak menjual bahan tersebut kepada golongan remaja dan anak-anak. Sementara Dinkes diharap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dan menyediakan obat-obatan simptomatik.
Senada dengan Kepala BNNK, Kadis Kesehatan dr.Hj.Nurhidayah Aritonga.MKes, mengatakan bahwa penggunaan lem kambing pada anak dapat mengakibatkan kerusakan mental dan kesehatan syaraf motorik pada anak.
Dirinya mengatakan, upaya pengawasan dan penanggulangan terkait hal tersebut semestinya memang harus dilakukan dengan kolaborasi seluruh pihak terkait.
“Dinas Kesehatan akan terus melakukan upaya bagi penanggulangan penyalahgunaan bahan adiktif terhadap anak, namun hal ini juga harus dilakukan bersama dengan segenap pihak terkait”, ungkapnya
Rakor juga dihadiri oleh sejumlah OPD di jajaran Pemkot Tanjung Balai, seperti Kadis Kesehatan dr.Hj.Nurhidayah Aritonga.MKes, Kabag Hukum Setdakot Tanjungbalai Herman Gultom.SH, Kadis Sosial Anwar Ruji.SSos, Dinas P3A dan PMK Dewi Sitio.SE, mewakili KaSatpol-PP Kabid Linmas Fati Simamora.Spd, mewakili Disperindag Elvina.SE. (A.A)