Polres Aceh Tengah Tindak Lanjut Dugaan Tambang Emas Ilegal Di Kecamatan Linge

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –MBS

Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas ilegal di daerah aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Penyelidikan pada Minggu (15/12/2024) siang dan pada Senin (16/12/2024) hari ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada Sabtu (14/12/2024) di beberapa media yang menyebut adanya aktivitas praktik penambangan emas ilegal di aliran sungai di maksud.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, yg memimpin kegiatan itu, menjelaskan bahwa, hari ini kami Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama sama satuan fungsi lainnya, yakni sat Intelkan, samapta, Binmas, Sie Propam

Selanjutnya Camat Linge, Kapolsek Linge dan anggota, Danramil 05/Linge dan anggota, sejumlah rekan media, tokoh masyarakat dan Aparatur kampung Lumut dan Owaq telah melakukan pengecekan di lokasi aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq.

“Sudah kami melakukan pengecekan, tetapi kami tidak menemukan alat berat excavator maupun aktivitas penambangan seperti yang diberitakan media,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

Kata Iptu Deno, Kami juga bertatap muka dengan beberapa orang warga masyarakat, selain itu juga thd warga sedang memancing di aliran sungai serta warga yg pulang dari kebunnya di pinggiran aliran sungai mengatakan bahwa tidak ada lagi alat berat Excavator maupun aktivitas penambangan ilegal.

Sambung Iptu Deno, Hari ini di lokasi pinggiran aliran sungai kami juga telah memasang spanduk larangan dan sanksi thd larangan keras melakukan kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat eskavator dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin

Sebagimana ditegaskan dalam pasal 158 uu no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Polres Aceh Tengah tetap menegaskan komitmennya untuk mengawasi lokasi tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas ilegal di area tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal. Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” Ujar Iptu Deno Wahyudi dalam siaran persnya. Senin 16 Desember 2024.

Aharuddin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala Bersama Anggota DPRD Provinsi Tinjau Jalan Longsor Sidikalang – Medan
Wakil Bupati Dairi Terima Audiensi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah, Bahas Sinergi Pembangunan Melalui Pelajar.
Wakil Bupati Dairi Laksanakan Shalat Idul Adha 1446 H/2025
Jelang Idul Adha, Pemkab Dairi Terima Sapi Kurban dari Presiden RI 
Kapolda Sumut Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Yayasan Pendidikan Islam Dan Rumah Qur’an di Dairi
Bupati Vickner Sinaga Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke-124 Tahun 2025 
Mendapat Kunjungan Dari Tim Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bupati : Dairi Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Cek Titik Hotspot, Bhabinkamtibmas Desa Rante Besi Tindak Lanjuti Pantauan Aplikasi Lancang Kuning 

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 17:31 WIB

Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala Bersama Anggota DPRD Provinsi Tinjau Jalan Longsor Sidikalang – Medan

Jumat, 6 Juni 2025 - 21:32 WIB

Wakil Bupati Dairi Terima Audiensi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah, Bahas Sinergi Pembangunan Melalui Pelajar.

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:17 WIB

Wakil Bupati Dairi Laksanakan Shalat Idul Adha 1446 H/2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:36 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Dairi Terima Sapi Kurban dari Presiden RI 

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolda Sumut Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Yayasan Pendidikan Islam Dan Rumah Qur’an di Dairi

Berita Terbaru