3 Orang Ditangkap Polres Batu Bara Dengan BB 2 Kg Shabu dan 15.000 Ekstasi

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mitramabes.com- Sumatra Utara, Batu Bara- Sebanyak 3 orang warga Aceh ditangkap Satres Narkoba Baru Bara, lantaran membawa 2 kg shabu dan 15.000 butir pil ekstasi, diwilayah hukum Polres Batu Bara.

Mereka adalah M (47) dan TRR (28) warga Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta CW (42) warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh yang merupakan jaringan pengedar Narkoba antar Provinsi.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kamis (12/12/24) malam menerangkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi soal akan adanya transaksi Narkoba di Batu Bara.

Pengintaian berlanjut bus berhenti hingga ke Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Saat itu ada dua orang mencurigakan turun membawa tas.

“Personel kami curiga saat itu dan langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, di dalam kedua tas ditemukan 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan narkotika sabu berat brutto 2000 gram atau 2 kg, 2 bungkus plastik bening berisikan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat brutto 6.000 gram atau 6 kg serta 2 buah tas ransel dan 2 unit handphone,” paparnya.

Saat diinterogasi singkat, keduanya yang belakangan diketahui berinisial M dan TRR mengakui dan membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temannya CW yang beralamat di Provinsi Aceh. Narkotika tersebut diakui mereka akan diperdagangkan di Kabupaten Batu Bara.

Beberapa hari kemudian, Satres Narkoba melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap CW. Setelah lebih dari satu minggu melakukan pelacakan akhirnya keberadaan CW diketahui di Aceh Tamiang.

Akhirnya CW dapat ditangkap dikediamannya di Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Selasa (10/12/24). Kepada petugas, CW mengakui bekerjasama dengan M dan TRR.

“Saat ini ketiga tersangka
yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah dijebloskan ke RTP Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Fery. (Albs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO
Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron
Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri
Unit Reskrim Polsek Rambutan Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku Bongkar Bengkel
Camat Tajur Halang (ipan)Di duga terpaksa menutup pasar malam ilegal sesudah viral,ada apa.
PLN UPT,bojonggede Diminta Tindak tegas oknum pengusaha pasar malam yang mencuri aliran listrik.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polsek Rambutan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:33 WIB

Dalam 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, 1 Orang Masih Buron

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:25 WIB

Kronologi Terjadinya Penganiayaan Terhadap Korban Bernama M. Amri

Berita Terbaru