Pasca Pengambilan Sumpah Janji Anggota Legislatif, Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Proses Hukum Anggota DPRD Aktif Kota Tebing Tinggi

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi|MBS- Polres Tebing Tinggi melanjutkan Proses Penyidikan terhadap perkara Pencurian Rel Kereta Api yang melibatkan anggota DPRD Aktif Kota Tebing Tinggi. Proses penanganan sebelumnya tertunda dikarenakan yang bersangkutan merupakan Calon Legislatif yang terdaftar di KPU Tebing Tinggi yang kemudian diumumkan terpilih dan dilantik pada bulan September 2024. Hal ini sesuai dengan jukrah Pimpinan Polri melalui Surat Telegram No 1160 tahun 2023, sebagai bentuk Netralitas Polri dalam Pemilu.

Proses Penyidikan diawali dengan melaksanakan Gelar Perkara di Bag Wassidik Dit Krimum Polda Sumatera Utara, yang kemudian Penyidik Polres Tebing Tinggi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan mengirimkan SPDP ke JPU.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, Kamis (12/12/2024) yang menyatakan bahwa saat ini Polres Tebing Tinggi telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan ex Terpidana dalam kasus Pencurian Rel Kereta Api, yang kemudian akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi lainnya termasuk dari PT. KAI dan terhadap tersangka CM yang saat ini merupakan anggota DPRD Aktif Kota Tebing Tinggi.

“Saat ini proses Penyidikan terus berlanjut hingga nantinya pengiriman berkas ke JPU untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini. Sehingga tidak benar bahwa Proses penyidikan ini berubah ke Proses penyelidikan”, tegas Kasat Reskrim.

Menurutnya, Polres Tebing Tinggi tetap berkomitmen melaksanakan Proses Penegakan Hukum yang Profesional, transparan dan akuntabel sebagai Implementasi Polri yang Presisi. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DIDUGA MARK-UP ANGGARAN, KADIS PUPR RIAU BUNGKAM TERKAIT PROYEK TURAP PULAU GELANG YANG AMBRUK SEBELUM 1 TAHUN
DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD Samosir 2025 – 2029.
KRITISI RENOVASI RUMAH DINAS BUPATI 2, 1 MILIAR, ADVOKAT ACEP SAEPUDIN GELAR LOMBA VIDEO RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN LEBAK
SPBU KOKO Mata Air milik Pertamina Diduga lakukan penyimpangan BBM Bersubsidi.
Kejatisu Diminta Evaluasi Kinerja Kacabjari Siborongborong
Kapolres Aceh Tengah Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak Saat Safari Subuh Rabu Berkah
Wakil Bupati Dairi Bacakan Nota Jawaban Bupati Atas Ranperda APBD 2024 
Pembentukan Tim RKPDES Desa Suka Damai, Kades Abdul Aris: “Langkah Awal Menuju Pembangunan yang Tepat Sasaran”

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:36 WIB

DIDUGA MARK-UP ANGGARAN, KADIS PUPR RIAU BUNGKAM TERKAIT PROYEK TURAP PULAU GELANG YANG AMBRUK SEBELUM 1 TAHUN

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:02 WIB

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD Samosir 2025 – 2029.

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:06 WIB

KRITISI RENOVASI RUMAH DINAS BUPATI 2, 1 MILIAR, ADVOKAT ACEP SAEPUDIN GELAR LOMBA VIDEO RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN LEBAK

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:42 WIB

SPBU KOKO Mata Air milik Pertamina Diduga lakukan penyimpangan BBM Bersubsidi.

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:31 WIB

Kejatisu Diminta Evaluasi Kinerja Kacabjari Siborongborong

Berita Terbaru