Way Kanan MBS kinerja luar Biasa kembali di tunjukan oleh jajaran kejaksaan negeri way kanan hari Senen 15/05/2023.
Kepala kejaksaan negeri way kanan Dr. Aprilianis purba S.H.M.H.di dampingi jaksa penuntut umum Dwi Nurul Fatonah.S.H. mem bacakan lansung tuntutan Ter hadap Ter dakwa Erwinudin alias Wiwin Bin zainudin di pengadilan negeri Belambangan Umpu.way kanan.
Dari hasil pemantauan oleh awak media kami Kejari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin bin zainudin dengan hukuman pidana mati atas kesalahan nya melakukan pembunuhan berencana.ter hadap 5 orang yaitu 4 orang dewasa dan 1 korban masih anak anak usia 5 tahun yang Ter jadi di kampung negara jaya kecamatan negara batin.
dankeseluruhan korban adalah masih 1 keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan ter dakwa. Tuntutan pidana mati ini sangat perlu sekali mendapat kan apresiasi dari masyarakat.
karna baru pertama kali nya se orang kejari memberikan lansung tuntutan hukuman kepada terdakwa.ini artinya kejaksaan negeri Way kanan benar benar serius dalam mewu ujudkan rasa adil bagi masyarakat.
Sementara pihak Kejari way kanan saat di hubungi oleh awak media menyampaikan info melalui kasi Intel Jen PUJIARTO.S.H.M.H. di dampingi kasi pidana Arliansyah Adam S.H.menyatakan penuntut umum sudah mengambil keputusan berdasar kan fakta fakta.
dipersidangan dan alat alat bukit yang kuat maka Ter dakwa lansung di tuntut dengan hukuman mati.keputusan itu sudah melalui berbagai pertimbangan yuridis dan hal hal yang. Memberat kan Ter dakwa sebagai pidana mati sudah layak di jatuhkan pada terdakwa sebagaimana dakwaan perimer jaksa penuntut umum .melanggar pasal 340 KUHP.
Dan selanjut nya persidangan akan di bukak kembali pada Minggu depan Selasa 23/05/2023 dalam agenda mendengarkan pembelaan /plodoi
Ari tim MBS.