ACEH TENGAH –MBS
Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah terkait dengan rencana mutasi pejabat di Aceh Tengah menuai kecaman karena dinilai melampaui kewenangan.
Hal itu disampaikan oleh Aktivis Muda Aceh Tengah, Sutris kepada media ini, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Sutris mutasi, rotasi merupakan kewenangan dan hak prerogatif yang dimiliki oleh Penjabat (Pj) Bupati sehingga dianggap bahwa hal itu sah- sah saja dilakukan.
Sutris menambahkan bahwa kewenangan tersebut tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat apalagi dengan dalih yang tidak beralasan.
Sutris menambahkan bahwa Dewan yang notabene adalah pemegang kekuasaan legislatif jangan terlalu ikut campur dengan urusan eksekutif. Agar tidak membuat kegaduhan diruang publik.
Sutris juga mengingatkan bahwa pihak manapun agar lebih berhati-hati dengan statement yang mengatasnamakan Ketua Dewan. Karena setiap keputusan Dewan harus melewati musyarawah dan diambil berdasarkan prinsip kolektif dan kolegial.
“Ada kesan bahwa Ketua Dewan melakukan peradangan pengaruh (trading influence) dan berpotensi melampaui kewenangannya (abuse of power) sehingga Badan Kehormatan Dewan harus melakukan pemeriksaan terkait hal ini” kata Sutris.
Sutris menambahkan bahwa pengisian jabatan yang kosong merupakan siklus alami yang harus dilakukan agar jenjang karir ASN di Aceh Tengah. Apabila langkah-langkah seperti ini tidak dilakukan maka akibatnya berapa banyak karir ASN yang tersendat.
“Seharusnya Ketua Dewan juga mempertimbangkan aspek itu, bukan hanya aspek birahi politik” ujar Sutris.
Sutris juga mengingatkan bahwa singkroniasai Visi dan Misi Bupati terpilih tidak ada hubungannya dengan rencana Mutasi. Karena menurutnya hal itu adalah dua hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali. (*)