Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus penggelapan kelapa sawit yang melibatkan dua pelaku di Kampung Margorejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (5/12/24)
Dalam kejadian tersebut, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 7 Palemko Padang Ratu mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 3.539.998,-.
Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, kasus penggelapan ini terungkap atas laporan dari pihak PTPN IV Palemko Padang Ratu.
Awalnya, kata Kapolsek, sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor yang bekerja sebagai karyawan di PTPN IV tersebut menerima telepon dari saksi bernama HI.
Saksi tersebut melaporkan bahwa dia melihat dua orang yang diduga pelaku sedang memindahkan tandan buah kelapa sawit dari mobil truk milik PTPN ke mobil Carry yang sudah disiapkan para pelaku.
Mendapat laporan tersebut, pelapor langsung menghubungi Kepala Satpam PTPN IV Padang Ratu, untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Ratu
“Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu segera menuju ke TKP,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (6/12/24)
Setelah melakukan pengejaran terhadap para pelaku, lanjutnya, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku inisial AH (49) dan SO (30) yang merupakan warga Kampung Haduyang Ratu dan Kampung Margorejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka memindahkan sebagian tandan kelapa sawit dari mobil truk milik PTPN ke mobil Carry dengan tujuan untuk menjualnya.
“Dalam aksi penggelapan ini, PTPN IV Palemko Padang Ratu mengalami kerugian sekitar 1.100 kg kelapa sawit,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, selain berhasil menangkap para pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa :
• 1 unit mobil truk warna kuning No. Pol. BE 9443 GL
• 1 unit mobil Carry warna hitam No. Pol. BE 9775 NB
• 45 tandan buah kelapa sawit
• 1 buah tombak
• 1 buah ganco (alat untuk menurunkan buah kelapa sawit)
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
Editor: Trimo Riadi