Diduga Mafia Drilling Minyak Solar Ilegal Beroperasi Di Jalan Raya Talang Keramat Ruko Panjang Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa

Rabu, 17 Mei 2023 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,/MBS- Diduga penimbunan BBM jenis Solar yang terletak di pinggir Ruko jalan Raya Talang Keramat Ruko Panjang, RT 06.RW 02, kelurahan talang Keramat, kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin tepat nya di dipinggir / samping ruko panjang dengan modus di tutup mobil tengki minyak yang terparkir.dan berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum ,Rabu 17 Mei 2023.


Hasil penelusuran awak media di lokasi nampak rapi permainan aktivitas penimbunan BBM ilegal seperti tidak aktivitas yang di lakukan untuk mengelabui wartawan maupun pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Saat dikonfirmasi awak media menanyakan minyak solar kepada karyawan yang ada di lokasi, Meraka mengarahkan untuk menemui pihak gudang yang ngak jau dari lokasi
” menjelaskan gudang tersebut diduga milik anisial (T N)

Gudang BBM solar ilegal tersebut sudah beroperasi menjalankan aktivitas sudah lama yang berarti dalam jangka tersebut diduga kuat ada setoran ke APH setempat.

BBM ilegal tersebut diduga masih beroperasi walau Instruksi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus Rahmat Wibowo terkait penertiban minyak ilegal atau illegal drilling di Sumsel ternyata belum memberi pengaruh apapun.

Pantauan awak media saat investigasi dilapangan diduga terdapat penimbunan BBM ilegal tersebut beraktifitas seperti biasanya,walau Instruksi Kapolda Sumatera Selatan sudah dikeluarkan dan membuat sanksi hukum yang jelas, namun di lokasi itu aktivitas minyak Illegal masih tetap berjalan.

Namun himbauan keras yang dilontarkan oleh Kapolda tersebut tidak membuat getir para pelaku,karena dilokasi masih ditemukan oknum beroperasi melakukan pelanggaran penimbunan BBM ilegal.

Berdasarkan temuan awak media drilling minyak solar yang beroperasi nampak santai melakukan penimbunan minyak walaupun dipinggir ruko tanpa dalam gudang seolah kebal hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada Mapia Drilling BBM minyak solar Ilegal yang melanggar aturan. Ia minta tindakan tegas harus dijalankan secara cepat.

Masyarakat berharap agar menindak tegas para mafia BBM berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Untuk Masyarakat, Polres Lampung Tengah Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Sinergi TNI-Polri Amankan Lomba Merpati Tingkat Daerah di Tukdana, Indramayu
Kapolsek Balongan Ajak Jurnalis Edukasi Masyarakat Lewat Pemberitaan Membangun
Jaga Kondusifitas Wisata Pantai, Kapolsek Balongan Turun Langsung Pimpin Patroli
*Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K*
Cegah Pengaruh Lingkungan Negatif, Patroli Malam Polsek Cikedung Edukasi Remaja
Cegah C-3 dan Geng Motor, 6 Personel Sat Samapta Polres Indramayu Gelar Patroli Bermotor
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:35 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Polres Lampung Tengah Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Senin, 16 Juni 2025 - 11:46 WIB

Sinergi TNI-Polri Amankan Lomba Merpati Tingkat Daerah di Tukdana, Indramayu

Senin, 16 Juni 2025 - 11:43 WIB

Kapolsek Balongan Ajak Jurnalis Edukasi Masyarakat Lewat Pemberitaan Membangun

Senin, 16 Juni 2025 - 11:41 WIB

Jaga Kondusifitas Wisata Pantai, Kapolsek Balongan Turun Langsung Pimpin Patroli

Senin, 16 Juni 2025 - 09:47 WIB

*Polda Riau Gelar Road to Riau Bhayangkara Run 7,9 K*

Berita Terbaru