Lahat -Mitra Mabes Sebanyak 91960 Suara, 209 TPS yang bermasalah dari 754 TPS yang ada di Wilayah Kabupaten Lahat.
Guna Menindak lanjuti hasil temuan Tim Pasangan Calon Bupati Lahat Yulius Maulana .ST dan Wakil Bupati Lahat H.Budiarto Marsul.SE.MSi Nomor urut.1(Satu) yang terjadi pada pelaksanaan rekapitulasi dan Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada tahun 2024 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Lahat Sekira pukul 15.00 Wib Tim pasangan Nomor urut 1( Satu) mengadakan Jumpa Pers tepat nya di Kediaman Paslon Bupati Lahat Yulis Maulana .ST
Dalam Pers reless yang di sampaikan kepada Puluhan Awak media Cetak dan Online bahwa Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1(Satu) Yulius Maulana.ST dan H.Budiatto Marsul.SE.MSi telah menemukan indikasi Kecurangan Pengelembungan Suara ditingkat TPS dengan pembuktian tidak Sikronisasinya jumlah Pemilih atau pengunaan surat suara dengan daftar hadir Pemilih.
Adapun kecurangan yang dimaksud ditemukan di beberapa TPS pada 7(Tujuh) kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Lahat antara lain pada kecamatan Merapi Area (Kec.Merapi Barat, Merapi Timur,Merapi Selatan) , Kecamatan Lahat Kota. kecamatan Pseksu, dan kecamatan Kikim Barat, Kikim Timur serta pada kecamatan Pseksu.
Di Katakan H.Novran Marjani.Spd selaku ketua Tim Pemenangan YMBM kejanggalan yang ada diduga telah Terjadi nya pengelembungan Suara Secara Masif Dilakukan dengan cara memanfaatkan Pemilih untuk mengunakanHak pilih nya s lebih dari satu kali, Dari pemilih yang tidak terdaftar Mendapat kesempatan memberikan sura di TPS dibuktikan dengan perbedaan jumlah pemilih yang hadir hal ini bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 poitn d dab c pada PKPU nomor 17 tahun 2024
Serta pasal 50 ayat 4,5 dan 6 PKPU nomor 17 tahun 2024.
Selanjut nya ada kecurangan pada Absensi yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain dibuktikan dengan adanya kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih Yang hadir diTPS dan ditemukan pada absensi yang tidak ditanda tangani oleh DPT pada hari Pemungutan Suara .
Ditambahkan nya dengan adanya temuan dan Dugaan Kecurangan diatas TIM Paslon Nomor 1(Satu) Merasa keberatan dan mengajukan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Demi mewujudkan Pilkada yang adil , jujur dan Ber integritas dengan Surat nomor 17 /YMBM /Lahat/2024 yang ditujukan ke Bawaslu Kabupaten Lahat (Dd)