KAUR BENGKULU, MBS.com- Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA bersama dua orang rekan yang lainnya, resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
“Selanjutnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan RM (Rohidin Mersyah) sebagai tersangka kasus pemerasan bertempat di Gedung Merah Putih Jakarta,” ujar Alexander Wakil Ketua KPK.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan 3 (tiga) tersangka yang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E), alias Anca.
KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 (dua puluh) hari pertama terhitung, mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember tahun 2024.
Untuk penahanan para tersangka dilakukan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat dengan KPK, ujarnya beberapa hari lalu.
Alex mengatakan para tersangka telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 (jo) Pasal 55 KUHP.
Menurut pemantauan awak media MBS dilansir dari berbagai informasi yang berkembang, Rohidin Mersyah tiba dengan menggunakan Mobil berwarna hitam sekira pukul 14.32 WIB, ia mengenakan pakaian serba hitam dan memakai Topi warna putih.
Keterangan lebih lanjut, Rohidin berjalan masuk ke dalam Gedung KPK tanpa tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Terkait dengan penangkapan hal tersebut, KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah Pejabat di Bengkulu pada, Sabtu 23 November 2024.
Alexander menjelaskan, OTT terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu itu terkait pungutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
OTT, KPK juga telah menyita sejumlah uang tunai didalam penangkapan Operasi Tangkap Tangan, terkait pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada.
Alex mengatakan ada 7 orang diamankan terlibat dalam OTT di Bengkulu, KPK akan memaparkan secepatnya hari ini juga, tuturnya. (Ripasi)