Tebingtinggi/MBS- Menurut Hasbie kegiatan pasar malam tersebut pihaknya belum ada mengeluarkan suatu izin bagi pengelola atau penanggungjawab untuk dapat menggunakan area lokasi Lapangan Merdeka. Sabtu 13/05/2023
Keterangan itu dikuatkan lagi dari pernyataan Ka Satpol PP Kota Tebing Tinggi Drs. Yustin Bernat Hutapea yang menyatakan beroperasinya Pasar Malam tersebut memang benar belum memiliki perizinan. Jikapun memaksakan diri untuk tetap beroperasi, Satpol PP tidak akan segan-segan untuk melakukan penertiban.
” Satpol PP bersama dinas LH telah memberikan peringatan kepada penanggung jawab pasar malam, dan tidak boleh beroperasi besok malam. dan jika masih membandel akan kami lakukan tindakan tegas, karena sampai saat ini (pengelola) tidak ada izin dari Polres,” sebut Bernat Hutapea.
Hal demikian juga diungkapkan Kapolsek Padang Hilir, AKP Galingging saat dikonfirmasi, disebutkan, kegiatan usaha Hiburan Pasar Malam yang sedang berjalan telah dibubarkan karena pengelola belum mendapatkan perizinan.
” Sehubungan belum ada izin dari Lingkungan Hidup atau dari Pemko Tebing Tinggi tentang kegiatan pasar malam dilapangan Simersing (Lapangan Merdeka) maka telah dibubarkan oleh pihak keamanan,” ungkap Kapolsek pada media.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi beserta Instansi terkait memang harus dapat mampu mendukung pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Namun, aturan dan ketentuan tetap diberlakukan bagi setiap orang tanpa harus membedakan pelaku usaha tersebut demi keadilan bagi semua pihak.
Team : MBS