Era Era Hia Plt. Bupati Nias Barat Disomasi Diduga Langgar UU ITE

Kamis, 21 November 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat – Mitramabes.com Fajarius Laia, ST melalui kuasa hukumnya, Amati Dakhi mensomasi Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia diduga melakukan pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PT. Rius Sejahtera Raya, Amati Dakhi, S.H kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).

“Saya sudah mengantar langsung surat Somasi di tujukan kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M.,M.Si meminta yang bersangkutan melakukan klarifikasi atas postingannya di Facebook terkait postingannya di media sosial Facebook atas nama Era Era Hia, story’ pada hari Jumat 15 November 2024 pukul 19.04 WIB dengan judul mafia proyek”, tegas Amati Dakhi.

Ia mengatakan bahwa Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik Fajarius Laia, ST.

Era Era Hia patut diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang – undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jelas Amati Dakhi.

Pada kesempatan ini, Ia berharap kepada Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si agar segera membuat klarifikasi dan permohonan maaf kepada Fajarius Laia, ST selaku Direktur PT. Rius Sejahtera Raya, melalui media sosial Facebooknya dan media elektronik lainnya, dalam tempo 2X24 jam sejak tanggal diterimanya Surat Somasi yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, tegas Amati Dakhi. (NZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai
Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada Massa Bayaran
Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata
TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:14 WIB

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai

Senin, 9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Berita Terbaru