Indogrosir Makasar Di Duga Lakukan Dua Surat Yang Direkayasa Para Mafia Tanah,

Minggu, 14 Mei 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar/MBS – Ujung Pandang Ibarat penghulu, itulah Karaeng Ramma: sosok yang paling harus disalahkan atas terampas paksanya tanah milik Tjoddo di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar,Sulawesi Selatan.. Minggu 14/mei/2023

Punya nama asli Haji Andi Mattoreang, Karaeng Ramma-lah yang diketahui punya “ide” membuat Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157, dengan “mengawinkan” tanah di Persil 6 D I milik Tjoddo di Kilometer 18 dan Kohir 51 C I milik Sia di Kilometer 17,

Perkawinan Persil dan Kohir dengan cara rekayasa itu, kemudian melahirkan anak yang layak disebut “di luar nikah”, karena tidak didasarkan pada aturan hukum, yakni Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157, Persil 6 D 1 Kohir 51 C 1, dengan luas tanah 5,75 hektar, yang oleh Karaeng Ramma dicatatkan atas nama ayahnya, Tjonra Karaeng Tola,

Naas bagi Tjoddo dan ahli warisnya. Setelah “anak” berupa Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157, Persil 6 D 1 Kohir 51 C 1, atas nama Tjonra Karaeng Tola, itu lahir, maka pada sekitar tahun 1990-an, Karaeng Ramma pun sengaja membuatkan “rumah” bagi “anak” itu di Kilometer 18. Bahwa lokasi “rumah” adalah milik Tjoddo,
bukanlah halangan serius bagi Karaeng Ramma. Reputasinya sebagai tokoh yang pernah amat-sangat ditakuti di Kota Makassar,

membuatnya tidak terlalu sulit untuk mengusir paksa keluarga Tjoddo, yang telah menempati tanah di Kilometer 18 itu sejak tahun 1910.
Bahwa Tjoddo dan ahli warisnya bisa sedemikian lama menghuni tanah di Kilometer 18 itu, tentu karena bukti-bukti surat kepemilikannya sangatlah lengkap. Salah satu bukti sangat kuat yang dimiliki Tjoddo, tertulis dalam Surat Keterangan Lurah Pai Tahun 2013, Nomor 593/03/KP/XI/2013, yang dibuat berdasarkan Buku C Tahun 1955, yang tersimpan di Kelurahan Pai. Surat Keterangan No. 593/03/KP/XI/2013 ini, juga masih ada saksi hidupnya, yakni Mantan Lurah Pai, Jabbar, S.Sos.

Bapak empat anak dan kakek tujuh cucu, yang bertugas sebagai Lurah Pai pada 2013-2016, inilah yang menanda-tangani surat itu pada tahun 2013. Di surat yang ditanda-tanganinya itu, jelas tertulis pernyataan: Yang bertanda tangan dibawah ini Lurah Pai Kecamatan Biringkanaya, menerangkan bahwa yang terdaftar berdasarkan buku C tahun 1955 yang ada pada kami atas nama Tjoddo Persil 6 D I Kohir 54 CI Blok 157 Lompo Pai.

Seluruh pernyataan yang tertulis di surat itu, menurut Jabbar, sepenuhnya bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum. Sebab, ditulis berdasarkan data yang tertulis di Buku C Tahun 1955, yang tersimpan di Kelurahan Pai. “Sesuai data di buku itu, jelas tertulis: Persil 6 D I Kohir 54 C I Blok 157 Lompo Pai adalah milik Tjoddo.

Data inilah yang mendasari terbitnya Surat Keterangan yang saya tandatangani tersebut,” tegas Jabbar, kelahiran Makassar, 23 Maret 1958.
Namun, dengan bukti kepemilikan yang sedemikian sahih dari pejabat tertinggi di Kilometer 18 itu, tanah milik Tjoddo hingga kini tak juga bisa direbut kembali oleh ahli warisnya,

Padahal, Karaeng Ramma selaku orang pertama yang merampas paksa tanah itu, sudah lama meninggal dunia. Kondisi mengenaskan bagi ahli waris Tjoddo itu bisa terjadi, karena di tanah warisan itu telah didudukkan paksa pula Sertifikat Hak Milik [SHM] 490/1984 Bulurokeng, atas nama Annie Gretha Warow, dari Kilometer 20.
Luas tanah yang tertulis di SHM 490/1984 Bulurokeng ini, aslinya adalah 67.735 meter persegi. Pada 4 Desember 1996, atau 10 bulan setelah Annie Gretha Warouw wafat di Jakarta, tiga ahli warisnya: Inria Inkiriwang, Afi Inkiriwang, dan Anita Wenas Inkiriwang, pun mengurus Akta Keterangan Hak Mewaris kepada Notaris Sitske Limowa di Ujung Pandang [kini: Makassar]. Sitske kemudian menerbitkan Akta Nomor 14,

yang di dalamnya antara lain tertulis: bahwa ahli waris yang berhak atas harta warisan Annie Greta Warow, adalah ketiga anaknya tersebut, yang masing-masing mendapat sepertiga bagian.
Seiring terbitnya Akta Nomor 14 itu, terbit pula Surat Permohonan Untuk Mendapatkan Izin Pemindahan Hak Menurut Peraturan Menteri Agraria No. 14 Tahun 1961, atas nama Afi Inkiriwang. Di surat tertanggal 4 Desember 1996 itu, tertulis perihal tanah seluas 54.142 meter persegi, dengan bukti hak tanggal 25/7-1984 No.490/Bulurokeng, yang terletak di Ke Maros Km 20. Data tanah seluas 54.142 meter persegi inilah,
beserta SHM 490/1984 Bulurokeng dari Kilometer 20, yang kemudian dibawa seorang tokoh asal Makassar,

untuk didudukkan paksa ke tanah milik Tjoddo di Kilometer 18.
Pendudukan paksa oleh Sang Tokoh ini, sempat membuahkan aksi saling gugat dengan Keluarga Tjonra Karaeng Tola, pelaku pendudukan paksa pertama atas tanah di Kilometer 18 itu. Namun, pada 21 Agustus 2014, kedua pihak yang masing-masing memegang dokumen yang bukan peruntukannya di Kilometer 18 itu, justru bersatu lewat terbitnya SHM 25952, yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, Achmad Kadir, SH, MH.
Tertulis di SHM 25952 itu, Nama Pemegang Hak:

Annie Greta Warouw. Asal hak: HM 490/1984, an. Annie Greta Warou. Luas tanah: 29.321 meter persegi. Penunjuk: “Sebidang Tanah Bekas Tanah Milik Indonesia” persil no. 6 D1 – kohir no. 51 C1.” Sesuai data-data tertulis itu, jelas diketahui: pembawa SHM 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow dari Kilometer 20 ke Kilometer 18 adalah Sang Tokoh. Sedangkan Surat Rintjik [Simana Boetaja] Persil 6 D I Kohir 51 C I, atas nama Tjonra Karaeng Tola, adalah hasil “perkawinan” yang dilakukan Karaeng Ramma, anak Tjonra Karaeng Tola, atas dua surat kepemilikan tanah milik Tjoddo di Kilometer 18 dan milik Sia di Kilometer 17.

Hasil “perkawinan” itu kemudian “dikawinkan” lagi dengan SHM 490, guna melahirkan SHM 25952 pada 21 Agustus 2014. Pada tanggal ini pula, berlangsung transaksi jual beli antara Keluarga Tjonra Karaeng Tola dengan PT Inti Cakrawala Citra [ICC], perusahaan pemilik dan pengelola Indogrosir Makassar. Data tertulis atas berlangsungnya transaksi jual beli itu, tercantum di SHGB 21970, terbitan 13 April 2016. Di SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 itu, tertulis: PT Inti Cakrawala Citra Berkedudukan di Jakarta Utara 21/08/2014.

Berdasarkan data tertulis itu, bisa dipastikan: SHGB 21970 terbitan 13 April 2016 inilah yang kini dipegang PT ICC sebagai dasar hukum kepemilikan tanah, tempat berdirinya bangunan Indogrosir Makassar. Sebab, di SHGB 21970 dengan 54 Nama Pemegang Hak, terbitan 13 April 2016 itu, tertulis: Letak tanah: Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 18, Luas tanah: 29.321 meter persegi, serta Penunjuk: Bekas Hak Milik No. 490/Bulurokeng, dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan No. 04/Pbt/BPN-73/2015 tgl 16-04-2015.

Sebelum terbitnya SHGB 21970 pada 13 April 2016 itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, Achmad Kadir, SH, MH, ternyata juga telah menerbitkan SHGB 21970 pada 13 April 2015. Nama Pemegang Hak di SHGB 21970 terbitan 13 April 2015 ini, adalah Idrus Mattoreang dkk. Luas tanah: 29.321 meter persegi. Penunjuk: Hak Milik No. 25952 [Bekas Hak Milik No.490/Bulurokeng]. Ini berarti, SHM 25952 ini berinduk pada SHM 490/1984 Bulurokeng, dan kemudian SHM 25952 dijadikan “Ibu” atas dua “anak” , yakni SHGB 21970 terbitan 13 April 2015 dan SHGB 21970 terbitan 13 April 2016.

Kelahiran “dua anak” bernama SHGB 21970 pada 13 April 2015 dan 13 April 2016 itu, kemudian masih dilanjutkan pula oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, untuk menerbitkan SHM 26639, atas tanah seluas 2.459 meter persegi, dengan nama pemegang hak 62 ahli waris, pada 10 Mei 2021. Penandatangan di SHM 26639 ini, adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Makassar, Yan Septedy AS, S.T, S.H. Ke-62 nama ahli waris yang tertulis di SHM 26639 ini, hampir sama dengan 54 nama ahli waris yang tertulis di SHGB 21970 terbitan 13 April 2016, seperti M. Idrus Mattoreang dan H A Paharuddin.
Kembali, fakta menunjukkan:

nama-nama itu saja yang terus mencari keuntungan sepihak atas tanah yang mereka rampas dari tangan ahli waris Tjoddo di Kilometer 18. Mereka sepertinya telah terbuai dengan nikmat hasil “kawin” yang direkayasa dari Persil 6 D I milik Tjoddo dan Kohir 51 C I milik Sia dari Kilometer 17, yang melahirkan “anak”: Surat Rintjik [Simana Boetaja] Nomor 157 Persil 6 D I Kohir 51 C I palsu, dan yang kemudian “dikawinkan” lagi dengan SHM 490/1984 Bulurokeng, guna melahirkan SHM 25952, SHGB 21970 terbitan 13 April 2015 dan 13 April 2016, serta SHM 26639.

Dengan data dan fakta seperti itu, di mana surat yang mendasari perampasan paksa atas tanah Tjoddo di Kilometer 18, adalah “anak” hasil “pernikahan” rekayasa para mafia, sehingga nyata-nyata merupakan tindak pidana, maka Indogrosir sebagai pembeli tanah adalah penadah yang melindungi pelaku pidana, atau bagian dari sindikat pidana, atau yang membiayai pelaku pidana, atau bahkan otak dari tindak pidana itu sendiri. ( Team ESV )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat
Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.
Bupati Dairi Pimpin Bimtek Peningkatan Etos Kerja Professional ASN Dan UHC
Bupati Dairi Hadiri Kegiatan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sihorbo
Bupati Batu Bara Bersama Ketua TP PKK Kabupaten Batu Bara Sambut Hangat Kunjungan Tim Supervisi TP PKK Provsu
Viralnya pemberitaan SMAN2 Kelayang pungut uang Ijazah ,”Itu sudah Di kembalikan”ungkap kepsek tegas
Bupati Dairi Buka Bimtek Peningkatan Etos Kerja ASN Dinkes Se-kabupaten Dairi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:39 WIB

Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:31 WIB

Tanggulangi Lahan Kritis Dan Mitigasi Bencana Alam, Bupati Dairi Kembali Serahkan Ribuan Bibit Pohon Kemiri Didesa Lae Ambat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Dugaan penyerobotan tanah berujung Mediasi, warga gunungsari kec citerup,kab bogor, berjalan mulus.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:11 WIB

Bupati Dairi Pimpin Bimtek Peningkatan Etos Kerja Professional ASN Dan UHC

Sabtu, 24 Mei 2025 - 05:31 WIB

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sihorbo

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat di Tiga Lokasi TKP

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:43 WIB