Dumai mitra mabes.com Dua orang residivis kasus pencurian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dan Jajaran Polres Dumai, kedua pelaku nekat membongkar rumah yang ditinggal kosong oleh pemiliknya, sejumlah barang berharga berhasil diumbat pelaku yang berinisial DM Alias RG (31) dan JL Alias IY (25).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH,.S.I.K melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, telah terjadi tindak pidana pencurian disebuah rumah di Jalan Peringan Gang Ibrahim RT. 010 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang ditinggalkan pemilik rumah dalam keadaan kosong sejak hari Sabtu, tanggal 29/04/2023 hingga hari Minggu, tanggal 07/05/2023.
“Setibanya dari Provinsi Sumatera Barat pada hari Minggu tanggal 07/05/2023 sekira pukul 02.00 WIB, rumah tersebut didapati dalam keadaan berserakan dan setelah di periksa didapati sejumlah barang berharga yang telah hilang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat dengan plat Nomor Polisi BM 2180 RX, beserta 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut, 1 (satu) unit Televisi merek Polytron 32 Inch, Speaker Aktif merek Polytron, 3 (tiga) unit Mesin Pompa Air merek Sanyo, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merek Wasser, 1 (satu) unit Mesin Pompa Air merek Panasonic, 1 (satu) buah Jam Tangan merek Alexandre Christie, 1 (satu) buah Tas Sekolah yang berisi Uang Tunai sebesar Rp. 1.000.000, 1 (satu) buah Celengan berisi Uang Tunai sebesar Rp. 500.000, 1 (satu) buah Mesin Las, 2 (dua) buah Ban Sepeda Motor, 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 12 Kg, 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah Mesin Ketam merk Modern, 1 (satu) buah Laptop merk Asus, 1 (satu) buah Bos Listrik merk Modren, dan 1 (satu) unit Mesin Pencuci Mobil merk Jetswo, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp. 25.000.000” kata Nurhadi
Setelah Menerima laporan tersebut pada hari Rabu tanggal 10/05/2023, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan kedua pelaku Tindak Pidana Pencurian yang berinisial DM Alias RG (31) dan JL Alias IY (25) yang merupakan residivis kasus serupa.
“Usai diperiksa, keduanya mengakui melakukan pencurian tersebut dengan cara mencokel jendela rumah korban dan keluar lewat pintu belakang” ujar Bonardo.
Tak hanya itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Gergaji Triplek merk Modern warna Hijau, 1 (satu) unit Mesin Ketam Kayu merk Modern warna Biru dan 1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM Alias RG (31) dan JL Alias IY (25) harus kembali mendekam dibalik jeruji besi dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun” tutup Bonardo.
Junius Zalukhu MBS