Para Pelaku Pengerusakan Dan Penganiayaan Di Amankan Polres Nias

Selasa, 12 November 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli – Mitramabes.com
Selasa , 12 November 2024 – Polres Nias berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H, kepada Plt Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. Motivasi Gea.

Dalam wawancara tersebut turut hadir mendampingi, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP A.L. Parto, S.H.,M.H, Kanit 1 Sat Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring dan Kanit 2 Sat Reskrim AIPTU Saat P. Zebua.

Menurut keterangan, penangkapan ini berawal dari laporan sejumlah warga Kota Gunungsitoli mengenai aksi yang diduga melanggar hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Nias langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Tiga pelaku terduga tindak pidana yang diamankan berinisial AG (28), TSBZ (35), dan AH (32). Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​Sat Reskrim Polres Nias.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Selain itu, mereka juga menjerat Pasal 406 ayat (1) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.

“Polres Nias akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan di wilayah hukum Polres Nias,” tegas Kapolres Nias.

Kapolres Nias juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak pidana. “Terima kasih kepada warga yang telah proaktif melaporkan kejadian. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.

(#humaspolresnias)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

25 KEPALA DESA MENDAPAT PERPANJANGAN MASA JABATAN 2 TAHUN, BUPATI SAMOSIR MINTA PENINGKATAN PELAYAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Diserahkan oleh Bupati Samosir, 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Terima Remisi Kemerdekaan.
Staf Ahli Gubernur sumut Mengunjungi Kabupaten pakpak bharat.
Upacara Peringatan Hari Juang Polri di Polres Samosir, Teladani Semangat Juang Pendahulu 
Advokat Acep Saepudin SH, Kritik Pedas Ucapan Ngawur Bupati Lebak So’al Pergeseran Posisi Jabatan SEKDA Lebak, Dirinya Minta Bupati Mundur Dari Jabatannya
Panen Padi IP 100 dan Tanam Padi IP 200, Bupati Banyuasin Optimis Banyuasin Jadi Penghasil Gabah Nomor 1 Di Indonesia.
Wujudkan Program Indramayu Mengaji, LPTQ dan Dikbud Petakan Kemampuan Baca Al-Quran Murid SD
Kapolda Jabar Kunjungi Indramayu, Tinjau Gudang Ketahanan Pangan dan Resmikan SPPG

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:16 WIB

25 KEPALA DESA MENDAPAT PERPANJANGAN MASA JABATAN 2 TAHUN, BUPATI SAMOSIR MINTA PENINGKATAN PELAYAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Diserahkan oleh Bupati Samosir, 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Terima Remisi Kemerdekaan.

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Staf Ahli Gubernur sumut Mengunjungi Kabupaten pakpak bharat.

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:01 WIB

Upacara Peringatan Hari Juang Polri di Polres Samosir, Teladani Semangat Juang Pendahulu 

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Advokat Acep Saepudin SH, Kritik Pedas Ucapan Ngawur Bupati Lebak So’al Pergeseran Posisi Jabatan SEKDA Lebak, Dirinya Minta Bupati Mundur Dari Jabatannya

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Staf Ahli Gubernur sumut Mengunjungi Kabupaten pakpak bharat.

Kamis, 21 Agu 2025 - 21:01 WIB