Diduga Melakukan Penimbunan BBM ( Solar bersubsi) di Lingkungan Perumahan Jalan Merak.*

Senin, 11 November 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATURAJA, Mitramabes Com 11 November 2024.- Pada Hari Kamis Tanggal (10/10/2024) informasi yang bahwa ia selaku warga di sekitar merasa resah karena ada nya tempat penimbunan minyak (BBM) di jln.Merak -kelurahan batu raja permai -kecamatan batu raja timur ,rumah di ujung jalan.

Apalagi hampir setiap hari mobil tengki pertamia dan mobil pick up keluar masuk /lalulalang membawa minyak (BBM) Kami sebagai warga kuatir kalau terjadi kebakaran jelas nya, maka ia Memohon Bantuan Kepada LSM KCBI dan Media “Mitra Mabes ” minta di tinjau apa kah perbuatan itu melangar atau tidak .

Setelah mendapat laporan dari warga maka pada hari hari jumat 11/10/2024 kami melakukan ricek lapangang /investigasi terkait laporan tersebut

Karena menggigat aturan menindak tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum

Saat di lapangan pada Jam 7:15 WIB Masuk Lah Mobil Tengki Pertamina Ke Perum RS,HOLINDO Yaitu Kerumah Mitra Kerja PT Angkasa Migas Sindo ,Tiga Mobil Tengki Pertamina dari ( PT MULIA JAYA SAMPURNA ) Dengan Nomor Plat Polisi
(1) BG 8692 FP
(2) BG 8491 FS
(3) BG 8490 FS,
Dan juga beberapa derigen yang kami temukan berbaris di samping pagar rumah tersebut.
Info masyarakat setiap Hari Kerja Di Pagi Hari Sekitar Jam 7:15 WIB mobil Tangki pertamina tersebut Masuk Ke Perum RS,HOLINDO Yaitu Kerumah Mitra Kerja PT Angkasa Migasindo.

Dengan Tujuan Menuangkan atau megisi BBM ke Tengki mobil nya jelas sopir saat dikompirmasi tujuan nya setiap hari mampir Tersebut hanya untuk megisi BBM.

“Sampai saat ini kami blum megetaui apa ada ijin utuk penimbunan BBM di lingkungan /kawasan perumahan masyrakat ,kerena kalau tidak ada ijin sudah jelas Sanksi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Nanti akan kami kompirmasi ke depo pertamina banu ayu atau ke marketing pertamina ,dari mana mendapatan BBM tersebut karena bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana sesuai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”
Jelas Alis .kelana dari LSM KCBI.*

(Jhony/tim) Mitramabes Com, Bersambung.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Pekerjaan CV Citra Agung Proyek Waterfront di Kuala Simpang Singkawang distop Dana APBN 2024
Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai
Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada Massa Bayaran
Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata
TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:06 WIB

Diduga Pekerjaan CV Citra Agung Proyek Waterfront di Kuala Simpang Singkawang distop Dana APBN 2024

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:14 WIB

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai

Senin, 9 Juni 2025 - 20:17 WIB

Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada Massa Bayaran

Senin, 9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Berita Terbaru

NASIONAL

Megawati Geram: Kalau Tak Mau Jalani Pancasila, Silakan Pergi

Selasa, 10 Jun 2025 - 10:47 WIB

NASIONAL

Jelang Idul Adha, Bupati Batu Bara Serahkan Hewan Qurban*

Selasa, 10 Jun 2025 - 10:35 WIB