Kepulauan Meranti, Riau MitraMabes.Com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 15,6 kilogram.
Kegiatan berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Desa Gogok Darusalam, Senin Pagi (11/11/2024) sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan saat membuka sekaligus memimpin konferensi pers menyampaikan bahwa, terkait pengungkapan Sabu-sabu 15,6 kg tersebut juga di backup oleh pihak Beacukai Bengkalis dan direktorat Polda Riau.
“Saat kita amankan, barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu ini berada di dalam kantong plastik warna hijau dan hitam merk chines ciwey, kemudian dibungkus rapi ke dalam tas, lalu dibungkus lagi menggunakan goni/karung” ujar Kapolres Kepulauan Meranti.
Dalam pengungkapan ini, juga diamankan seorang tersangka bernama herkules (25) alias kules, yang merupakan warga Bengkalis.
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap tersangka saat ia hendak menyeberang melalui pelabuhan penyeberangan kanjau Bengkalis menuju Tasik Putri Puyu Kepulauan Meranti, pada sabtu (09/11/2024).
Penangkapan ini, juga dilakukan pengintaian terlebih dahulu oleh tim penyidik saat tersangka masih berada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kemudian penangkapan baru dilakukan setelah tersangka tiba di daerah daerah Kepulauan Meranti.
“Kita berharap dengan pengungkapan yang besar ini, menjadi motivasi pihak kepolisian khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, untuk bisa lebih semangat lagi dalam mengungkap jumlah yang lebih besar lagi” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, menyampaikan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas tindak pidana narkotika sebagai bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI).
Reporter : Indre Mbs