Berusaha Lari Akan Ditangkap Polisi, Pria Diduga Pelaku Narkotika Akhirnya Mendekam Dalam Sel

Kamis, 11 Mei 2023 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi|MBS- Seorang pria pelaku narkotika inisial S alias Atok, (40) Buruh harian lepas, warga Jalan Letda Sudjono Lk III Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (10/05/2023) ditangkap Personil Opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Disebutkan, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto penangkapan pelaku oleh tim Opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, ketika tim berada dilokasi sebelum melakukan penangkapan, tim Opsnal melihat ada seorang pria lagi duduk di bahwa pohon kelapa sawit, dekat bantaran sungai Padang tepatnya di Jalan Letda Sujono Link III Gg. Kota Usang, Kel. Bulian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Lanjut Agus, lalu kemudian tim Opsnal melakukan penggerebekan namun pada saat akan ditangkap, pelaku S alias Atok melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai padang. Dengan demikian petugas pun mengejar pelaku dengan ikut terjun ke dalam sungai dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di seberang sungai.

Setelah itu, petugas menggeledah atas diri pelaku hingga menemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) plastik klip transparan berisikan 14 (Empat belas) bungkus plastik berisi Serbuk Kristal Warna Putih diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 10,14 gram dalam kantong celana pelaku.

Pada saat dilokasi penggerebekan ditemukan juga barang bukti 3 ( tiga ) bungkus plastik klip Kosong,
Uang Tunai Sebesar Rp 350.000 ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), dan 1 (Satu) buah kantongan kain warna hitam, 1 (satu) pipet plastik berbentuk sekop, 1 (satu) buah box warna hitam, dan 1 (satu) buah pisau carter serta 1 (satu) buah gunting.

Selanjutnya, petugas mempertayakan kepemilikan semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku S alias Atok mengakui bahwa itu miliknya.
Kemudian petugas membawa pelaku S alias Atok berserta barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB