example banner

Tekap Polsek Namo Rambe Berhasil Gagalkan Pencurian Daun Pintu

Namorambe Mitra Mabes.Com 071 Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang Berhasil bekuk tersangka Pencurian dengan pemberatan yang berinisial AB (32). Tersangka AB merupakan

Warga Dusun dua kayu embun Desa Deli Tua Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang.( 25/09/2022)

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari jumat (09/09/22) sekitar pukul 14.00 wib, Pelaku melakukan tindak pidana pencurian berupa 2 buah daun pintu besi di Dusun II kayu Embun Desa Deli Tua Kec. Namorambe.
tepatnya di simpang empat ex kowilhan.

korban inisial JB melihat pelaku sedang berada diatas becak barang, bersama dengan 2 buah daun pintu miliknya,(JB) mengampiri korban dan berkata “ Dua buah daun pintu ini miliki saya. Mau kamu bawa kemana ini.”Jelasnya.

Seketika itu pelaku gugup dan hendak ingin melarikan diri. sementara itu Pelaku yang lainnya mencoba untuk melakukan pengancaman terhadap korban JB.dengan cara mengacungkan pisau dan mengancam korban, aduh Argumen tidak bisa di elakkan. Lantas pelaku yang lainnya sembari menurunkan 2 buah daun pintu besi milik korban.(jB).
Setelah 2 daun tersebut di turunkan dari atas becak barang, para pelaku secepat kilat melarikan diri dengan mengunakan becak barang nya. Korban (JB) pun berusaha untuk melakukan mengejar terhadap komplotan pelaku pencurian itu. Namun tak berhasil. Karna para pelaku dengan sengaja melempari korban (jb)dengan besi besi yang masih ada di Atas becak itu, Hingga pada akhirnya Komplotan pencuri tersebut berhasil meloloskan diri. Dan korban yang di dampingi dengan saksi mata berangkat menuju ke polsek Namorambe untuk membuat Laporan.

Usai menerima laporan kejadian tersebut,
Tim tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat, akhirnya pada hari Kamis, (22/09/22) tersangka AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan, sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan kejadian tersebut, ” Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis:
(Sahril Herlambang MBS 071 )

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *