Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Narkotika di Kabanjahe, Amankan Barang Bukti Sabu

Sabtu, 9 November 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, Karo MITRA MABES – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang residivis narkotika pada Kamis(7/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka, yang diketahui bernama JS als Anto(29), ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Nelva, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap berupa satu pipet berujung runcing, satu kaca pirex, dan sebuah botol minuman merek Teh Pucuk Harum yang terpasang dua pipet plastik.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Anto, yang sudah pernah terjerat kasus serupa pada 2017, kini kembali ditangkap dengan bukti yang cukup kuat,” ujar AKBP Eko Yulianto.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Pihaknya juga berencana melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan tersangka.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika,” kata AKBP Eko Yulianto.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.

ARIANTA S. PANDIA.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Untuk Memenuhi Hak Dasar Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi Keseluruh Warga Binaan
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur
Menjelang HUT RI ke-80, Ustaz Muhammad Arifin Serukan Pentingnya Menjaga Persatuan
Kelompok KPA dan PA Wilayah Pidie, Kompak Ajak Warga Jaga Kedamaian Menjelang 20 Tahun MoU Helsinki
Langkah Nyata Lapas Humanis, Kalapas Tebing Tinggi Distribusikan Alat Mandi Bagi Warga Binaan.
RT 04 RW 02 Desa Gunung Sari,Bersama Para Pemuda Setempat Siap Menyambut Hari Jadi Kemerdekaan Indonesia Ke 80
TMMD Ke-125 Tahun 2025 di Dua Kabupaten Lampung Berakhir, Tinggalkan Warisan Pembangunan dan Kebersamaan”

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Untuk Memenuhi Hak Dasar Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi Keseluruh Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Menjelang HUT RI ke-80, Ustaz Muhammad Arifin Serukan Pentingnya Menjaga Persatuan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Kelompok KPA dan PA Wilayah Pidie, Kompak Ajak Warga Jaga Kedamaian Menjelang 20 Tahun MoU Helsinki

Berita Terbaru