Lapor “Pak Kapolres “, Pengusahaa GalianC Tambang Tanah Beraktivitas Meresah kan Masyarakat Penggunaa Jalan Lintas.

Kamis, 11 Mei 2023 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai/MBS- Lingkungan III Tualang kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai sedang Beraktivitas galianC yang membuat masyarakat pengguna jalan lintas sumatera resah,kamis 11/5/2023.

Dalam cuaca yang sangat terang, terik matahari dan sangat mendukung bagi pengusaha penambang tanah , damtruck mundar mundir hilir mudik tanpa di pasang terpal jalan lintas sumantera dengan muatan tanah timbun yang siap akan di jual tempat yang memesan tanah.

Pengusahaa tambang tanah (Galian C ) pun giat aktivitas galianC yang menghasilkan pundi – pundi Rupiah dalam penghasil kan uang tanpa memikir kan masyarakat banyak menggunakan jalan lintas dan juga imbas nya polusi udara a membuat masyarakat sesak napas , akibat debu – debu berserakan yang di hembusan angin .

Warga yang mengguna kan jalan lintas pun memberikan komentar nya kepada media , warga kecamatan Perbaungan kecamatan Serdang Bedagai berinisial AN mengatakan, lihat lha bg jalan lintas sumatera yang bertujuan Medan -Tebing Tinggi sudah banyak berselimuti dengan debu – debu berserakan membuat kita bisa celaka dan belum lagi tanah yang di muat damtruck itu tanah nya berjatuhan di jalan – jalan .

Lanjut AN , kami berharap kepada kepada” Pak Kapolres Sergai menindak tegas kepada pengusaha galian C , untuk di berhentikan klau perlu di anggkat beco nya supaya pengusaha – pengusaha yang lain tahu dan jangan mencari keuntungan pribadi saja, tidak memikirkan masyarakat banyak yang menggunakan jalan lintas sumatera .

Penambangan galianC tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana, sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang – Undang momor 4 tahun 2009 , tentang pertambangan Mineral dan BatuBara.

“Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 , disebutkan ,bahwa orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Galian C tanpa izin ilegal,otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, sesuai dengan pasal 480 KUHP,barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana atau pun pedanah.(Sopiyan Perss yan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berbagi dan Mengayomi, Wujud Nyata Pengabdian Polsek Seputih Banyak Kepada Masyarakat
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Bantaeng Ucapkan Selamat atas Pelantikan Deputi ANRI
Kemenag Bantaeng Sukses Gelar Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru PAI dalam Membaca Al-Qur’an
*Polres Pagar Alam Gencarkan Patroli Malam di Pusat Kota dan Lokasi Wisata*
7 MEDALI EMAS dan 2 Medali PERAK yang di Raih oleh 9 ATLET TAEKWONDO SMA NEGRI 1 BINJAI DI AJANG KEJUARAAN KONI SERIES CHAMPIONSHIP SUMATRA UTARA 2025.
*Polres Pagaralam Gelar Tausiyah, Tekankan Pentingnya Ibadah dan Keikhlasan dalam Bertugas*
Responsif dan Humanis, Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Urai Antrean SKCK Dengan Jemput Bola
Peresmian Kantor Law Firm Anas Yusuf dan Partner Serta Kantor Redaksi Media Netral.com

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 14:19 WIB

Berbagi dan Mengayomi, Wujud Nyata Pengabdian Polsek Seputih Banyak Kepada Masyarakat

Jumat, 19 September 2025 - 14:04 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Bantaeng Ucapkan Selamat atas Pelantikan Deputi ANRI

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

Kemenag Bantaeng Sukses Gelar Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru PAI dalam Membaca Al-Qur’an

Jumat, 19 September 2025 - 11:45 WIB

*Polres Pagar Alam Gencarkan Patroli Malam di Pusat Kota dan Lokasi Wisata*

Jumat, 19 September 2025 - 11:39 WIB

7 MEDALI EMAS dan 2 Medali PERAK yang di Raih oleh 9 ATLET TAEKWONDO SMA NEGRI 1 BINJAI DI AJANG KEJUARAAN KONI SERIES CHAMPIONSHIP SUMATRA UTARA 2025.

Berita Terbaru