Diduga perdagangkan anak dibawah umur Seorang Mami Caffe diamankan Polisi .
Mitra Mabes.com. Muara Wahau , Kutim- Team satuan Polsek Muara Wahau telah mengamankan seorang wanita paruh baya inisial JM disebuah Caffe yang beralamat di jalan Paus Desa Wanasari Sp1 Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur , Minggu 3 /11/2024.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh team Media Mitra Mabes dilapangan bahwa korban adalah warga Samarinda yang sudah lama dicari oleh orang tuanya .Akhirnya orang tua melaporkan kehilangan anak ke Polda Kaltim .
Berkat kerja sama dari kesatuan Polri dan hasil informasi dari berbagai macam pihak akhirnya terpantau korban berada di Muara Wahau posisi di Caffe Nirmala Desa Wanasari Sp 1.
Dengan adanya informasi keberadaan korban, akhirnya pihak kesatuan dari Polsek Muara Wahau terjun kelokasi keberadaan korban , ternyata di Caffe tersebut ada ditemukan tiga orang wanita muda disinyalir masih dibawah umur .
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan SIK ,MH melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR SE membenarkan kejadian ini dan telah mengamankan JM alias Mami ke Polsek Muara Wahau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
” Pelaku JM (Mami) telah memperkerjakan 3 orang anak dibawah umur di Caffe Nirmala milik pelaku, untuk melayani hidung belang selama kurang lebih dua bulan ” tegas Kapolsek menambahkan.
Saat ini pelaku JM ( mami) damankan di Polsek Muara Wahau , dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 7 UURI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .
Editor : HsG