example banner

Kuasa Hukum Nyimas Susi Turiyana Akan Lanjut Ke Ranah Hukum, Karena Tidak Ada Itikat Baik Developer GBC

MBS Bekasi –Nama besar develover besar dan berkelas GBC nampaknya akan di pertaruhkan, karena kuasa hukum Nyimas Susi Turiyana akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, setelah somasi tim kuasa hukum tidak di indahkan oleh pihak GBC.

Hal tersebut di ungkapkan Nurhasan Hadromi dan partner kepada media, di wakili oleh Meryanto SH, bahwa hal tersebut karena rasa kecewa berat, karena uangnya tidak dikembalikan oleh pihak GBC yang notabene sebagai developer yang cukup bonafit.

Lanjut, Meryanto SH mengatakan bahwa Pihak GBC tidak beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, sehingga pihak PH Pembeli akan menindaklanjuti dengan membawa permasalahan ini ke ranah litigasi, baik ke ranah pidana, dimana ada indikasi dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemufakatan jahat yang dilakukan oleh oknum GBC dan atau GBC sendiri sehingga hak kepemilihan ruko bisa dialihkan ataupun ke ranah perdata dengan pelanggaran yang dilakukan GBC terhadap perjanjian jual beli ruko.

” Perkara ini akan pasti akan kami bawa keranah hukum karena jelas indikasi pidana nya, ” Ujar Hadromi SH.

Hal senada juga di katakan Nurhasan SH sebagai ketua tim advokat Firma Hukum Nurhasan Hadromi dan partner ini sudah merupakan indikasi pidana yang dilakukan pihak GBC yang mana klien nya karena merasa di tipu oleh pihak GBC.

Nurhasan SH menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum akan mempersiapkan berkas – berkasnya sebagai laporan dugaan penipuan dan penggelapan, karena Kami sudah memberikan tenggang waktu untuk jawaban tapi sampai dengan hari ini tidak jawaban, dan tidak ada itikad baik dari management PT GBC.

Sejatinya, PH dan Nyimas ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dikarenakan hubungan baik antara Nyimas dengan GBC sudah terjalin lama, dimana Nyimas merupakan konsumen lama bagi GBC. Sebelum perkara ini muncul, Nyimas sudah pernah menjadi konsumen GBC dan hal inilah yang sangat disayangkan pihak PH, kenapa perlakuan GBC terhadap konsumen lamanya sangat tidak patut dan jauh dari hubungan yang baik.

Perlu di ketahui bahwa Nyimas adalah konsumen lama (dalam bahasa umumnya disebut repeat order) tetapi mengapa mendapat perlakuan yang sangat tidak patut, dan muaranya adalah kerugian yang didapat Nyimas sebagai konsumen GBC, di mana seharusnya hak sebagai konsumen di jaga, bukan di abaikan. ( Tim )

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *