2 Pelaku Narkoba berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dari Areal Kebun Sawit.

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HULU- Mitramabes.com. Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yang dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa 20.13 Gram Shabu-shabu, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Pelaku adalah RM (43) warga Desa Langkiti, Kecamatan Rambah Basamo, Kabupaten Rohul dan BU (35) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Mereka diamankan di kebun kelapa sawit warga milik Aseng yang terletak di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 9 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, (Bruto 20.13 Gram), HP Oppo, HP Nokia, HP Vivo, 2 pack plastik klip kosong, timbangan digital, dua jarum suntik, bong, bekas lakban hitam sebagai pembungkus Shabu, 2 dompet, kaca pirex, sendok shabu dan tas sandang warna coklat tua.

Awal kejadian ini, pada Selasa tanggal 09 Mei 2023 Sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di areal kebun kelapa sawit milik Aseng yang berada di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu oleh para pelaku.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Polsek Tapung Hulu IPDA Hermoliza S.H., M.H. beserta anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu untuk melakukan Penyelidikan.

Kemudian, Rabu tanggal 10 Mei 2023 Sekira pukul 00.30 Wib Tim melakukan penyelidikan di areal kebun kelapa sawit milik warga Desa Bukit Kemuning dan langsung melakukan penangkapan terhadap RM dan BU.

Selanjutnya dipertanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan pelaku RM dan BU mengatakan bahwa terhadap 9 (sembilan) Paket plastik bening yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut merupakan milik MA (DPO) dan kedua pelaku berperan sebagai kaki MA menjual barang dan digaji oleh MA sebesar 200 ribu/hari bekerja mencak/mengecer barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kaposek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut”tegas Kapolsek.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Iptu Ade Haidir Resmi Gantikan Posisi Iptu Syibral Mulasi Sebagai Polsek Darul Makmur
Said Noh ” Yasinan Kegiatan Rutinitas” 
Berbagi dan Mengayomi, Wujud Nyata Pengabdian Polsek Seputih Banyak Kepada Masyarakat
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Bantaeng Ucapkan Selamat atas Pelantikan Deputi ANRI
Kemenag Bantaeng Sukses Gelar Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru PAI dalam Membaca Al-Qur’an
*Polres Pagar Alam Gencarkan Patroli Malam di Pusat Kota dan Lokasi Wisata*
7 MEDALI EMAS dan 2 Medali PERAK yang di Raih oleh 9 ATLET TAEKWONDO SMA NEGRI 1 BINJAI DI AJANG KEJUARAAN KONI SERIES CHAMPIONSHIP SUMATRA UTARA 2025.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 16:07 WIB

Iptu Ade Haidir Resmi Gantikan Posisi Iptu Syibral Mulasi Sebagai Polsek Darul Makmur

Jumat, 19 September 2025 - 15:33 WIB

Said Noh ” Yasinan Kegiatan Rutinitas” 

Jumat, 19 September 2025 - 15:14 WIB

Jumat, 19 September 2025 - 14:19 WIB

Berbagi dan Mengayomi, Wujud Nyata Pengabdian Polsek Seputih Banyak Kepada Masyarakat

Jumat, 19 September 2025 - 14:04 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Bantaeng Ucapkan Selamat atas Pelantikan Deputi ANRI

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:34 WIB

NASIONAL

Said Noh ” Yasinan Kegiatan Rutinitas” 

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:33 WIB

BERITA UTAMA

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:14 WIB