Dugaan Kuat Terjadinya Pungli di SMK N. 1 Kota Pagar Alam

Selasa, 5 November 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam MITRA MABES,id 

Kasus dugaan kuat terjadinya pungli di SMK N.1 desa suka cinta kelurahan atung bungsu kota pagaralam.Senin 4/11/2024

berdasarkan keterangan yang di berikan oleh ketua komite dan kepala sekolah smk 1 tentang adanya pungli (pungutan liar) yang terjadi di sekolah smk 1 kota pagaralam Setelah di konfirmasi oleh pihak awak media.
pihak sekolah dan komite
Di karnakan mereka mematok dengan nominal bukan sumbangsih/sukarela yang terjadi pada saat itu.

Berdasarkan undang – undang yang mengatur pungli di sekolah adalah: Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Di sini sudah jelas dikatakan oleh undang-undang yang mengatur pungli di sekolah.

Di sinyalir oleh tim awak media ke lembaga investigasi negara (LIN) tentang kebenaran pihak sekolah untuk menghadiri surat dari lembaga investigasi negara (LIN), ternyata tidak benar adanya pihak sekolah smk n.1 meenghadiri surat dari lembaga investigasi negara (LIN).

Di tempat berbeda Salah satu Praktisi Hukum kota Pagar alam Bahtum Alfian. SH mengatakan Bahwa Pungli adalah singkatan dari pungutan liar, Istilah ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun ucapnya dengan lantang. HR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-80 RI, Disparbud dan Disdikpora Rohul Kolaborasi Persembahkan “Tarian Massal”
Kapolres Didid Imawan: Saya Bangga Jadi Kapolres Selayar, Kesadaran Kamtibmas Masyarakat Masih Terjaga
Tampilkan Produk dan Program Unggulan di PIISU 2025, Gubsu Kunjungi Stan Deli Serdang
Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
Upacara Penurunan Bendera Pusaka Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Lancar.
PEMKAB PAKPAK BHARAT MENGGELAR RESEPSI KENEGARAAN DALAM RANGKA PERINGATAN  HARI HUT RI KE 80 2025
Diduga Kukuh Sekcam Cilacap Selatan Juga Rangkap PLT Camat Sampang Alergi Terhadap Wartawan
Peletak,an batu pertama SMP NEGRI17 satu atap kaur Rabu 20/Agustus 2025

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Semarakkan HUT ke-80 RI, Disparbud dan Disdikpora Rohul Kolaborasi Persembahkan “Tarian Massal”

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:37 WIB

Kapolres Didid Imawan: Saya Bangga Jadi Kapolres Selayar, Kesadaran Kamtibmas Masyarakat Masih Terjaga

Kamis, 21 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Tampilkan Produk dan Program Unggulan di PIISU 2025, Gubsu Kunjungi Stan Deli Serdang

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:03 WIB

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Upacara Penurunan Bendera Pusaka Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Lancar.

Berita Terbaru