Dugaan Kuat Terjadinya Pungli di SMK N. 1 Kota Pagar Alam

Selasa, 5 November 2024 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam MITRA MABES,id 

Kasus dugaan kuat terjadinya pungli di SMK N.1 desa suka cinta kelurahan atung bungsu kota pagaralam.Senin 4/11/2024

berdasarkan keterangan yang di berikan oleh ketua komite dan kepala sekolah smk 1 tentang adanya pungli (pungutan liar) yang terjadi di sekolah smk 1 kota pagaralam Setelah di konfirmasi oleh pihak awak media.
pihak sekolah dan komite
Di karnakan mereka mematok dengan nominal bukan sumbangsih/sukarela yang terjadi pada saat itu.

Berdasarkan undang – undang yang mengatur pungli di sekolah adalah: Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Di sini sudah jelas dikatakan oleh undang-undang yang mengatur pungli di sekolah.

Di sinyalir oleh tim awak media ke lembaga investigasi negara (LIN) tentang kebenaran pihak sekolah untuk menghadiri surat dari lembaga investigasi negara (LIN), ternyata tidak benar adanya pihak sekolah smk n.1 meenghadiri surat dari lembaga investigasi negara (LIN).

Di tempat berbeda Salah satu Praktisi Hukum kota Pagar alam Bahtum Alfian. SH mengatakan Bahwa Pungli adalah singkatan dari pungutan liar, Istilah ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan masyarakat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun ucapnya dengan lantang. HR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Tigabinanga Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polres Tanah Karo Kembali Gelar Bakti Sosial, Kapolres Kunjungi Warga Sakit di Desa Sumber Mupakat
*Jajaran Polresta Deli Serdang Rutin Laksanakan Patroli dan Sampaikan Langsung Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat*
Kadis PUPR: Perbaikan Jalan di Kecamatan Tebo Ilir Tetap Menjadi Prioritas
Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan
Sat Lantas Polres Sergai Gelar Bakti Sosial, Sentuh Hati Pengemudi Becak dan Ojek di Dua Lokasi
Kapolda Sumut Dukung Program Makan Bergizi Gratis (SPPG)
Pelaku Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:50 WIB

Polsek Tigabinanga Salurkan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:30 WIB

*Jajaran Polresta Deli Serdang Rutin Laksanakan Patroli dan Sampaikan Langsung Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat*

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:21 WIB

Kadis PUPR: Perbaikan Jalan di Kecamatan Tebo Ilir Tetap Menjadi Prioritas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:48 WIB

Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:36 WIB

Sat Lantas Polres Sergai Gelar Bakti Sosial, Sentuh Hati Pengemudi Becak dan Ojek di Dua Lokasi

Berita Terbaru