Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Judi Togel, Iptu Heryanto: Satu Pelaku Sebagai Penyalur Ditangkap

Selasa, 5 November 2024 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com,Tulang bawang,-Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di salah satu pasar yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas menangkap seorang laki-laki berinisial RN (23), berpofesi wiraswasta, warga Jalan Kenanga, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Infinix Hot 10S warna hitam, 10 (sepuluh) lembar catat angka pasangan togel, 4 (empat) lembar catat angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 176 ribu.

“Hari Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami menangkap seorang penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online. Ia ditangkap saat berada di emperan pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Bambang Heryanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (05/11/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dalam kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di pasar minggu Kampung Gedung Karya Jitu. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki yang menjadi penyalur pemasangan judi togel dari pemasang ke bandar secara online.

“Saat petugas kami bertemu dengan pelaku, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, serta disita BB berupa HP, uang tunai dan rekapan judi togel,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Hel****)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

Daerah

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:08 WIB