Rohul. Mitra Mabes IPTU SUHERI SITORUS ,SH.MH Bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara dan anggota , polres Rokan Hulu – Riau , adakan pengungkapan kasus TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( TPPO ) , pada Minggu ( 3/11/2024 ) pukul 15.00 wib , desa bangun jaya Tambusai Utara Rokan hulu Riau .
Kapolres Rokan Hulu AKBP BUDI SETIYONO ,SH.MH , melalui Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI ,SH.MH , jelaskan bahwasanya kejadian yaitu Pada Minggu ( 03 November 2024 ) Sekira pukul 15.00 Wib .
Di Pimpin Langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS,S.H,M.H, bersama Kanit Reskrim IPDA RAHMAT SANDRA,S.H,M.H dan Anggota , telah mengamankan 1 orang perempuan yang mengaku bernama Sdri RY ,” ujar IPTU SUHERI .
Lebih lanjut Kapolsek IPTU SUHERI sampaikan , yang mana setelah diamankan tersangka tersebut , lalu dipanggil aparat desa bangun jaya untuk melakukan penggeledahan dan setelah dilakukan penggeledahan dibelakang rumah Sdri RY , telah didapati ada 6 kamar Kost-an ,” kata IPTU SUHERI lagi .
IPTU SUHERI lagi , yang mana setelah dilakukan penggeledahan didapati di Kamar Nomor 03 ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada dikamar tersebut dan setelah ditanyai mereka tidak ada hubungan suami istri sehingga terhadap mereka diamankan dan dikamar 06 ditemukan 1 orang perempuan ,” papar nya .
Dengan gerak cepat IPTU Suheri yang di dampingi Kanit Reskrim lPDA RAHMAT bersama anggota langsung melakukan penggeledahan , terhadap Sdr RY tersebut , telah ditemukan 1 alat kontrasepsi merk SUTRA ,” jelas lptu Suheri .
Iptu Suheri lebih lanjut , Yang mana setelah ditanyai ianya masih berumur 15 Tahun sehingga terhadap perempuan tersebut diamankan terlebih dahulu dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah kediaman Sdri RY ditemukan 1 kardus minuman keras merk ANKER yang didalamnya terdapat Bir Putih sebanyak 7 botol dan Bir Hitam sebanyak 1 botol dan atas kejadian tersebut barang bukti dan pemilik Kost-an beserta tamu di Kost-an tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” tutur lptu Suheri ..
IPTU SUHERI tambahkan , begini lah cara kerjanya pria hidung belang memesan melalui WhatsApp , yaitu melalui tersangka RY yang mana selanjutnya tersangka RY memberikan harga sebesar Rp.1.600.000,- dan setelah itu tersangka RY akan memberi uang kepada perempuan pelayanan sebesar Rp.1.200.000 dan setelah selesai maka pria hidung belang akan membayar kembali sebesar Rp.200.000,- untuk uang kamar yang digunakan ,” ungkap Iptu Suheri .
IPDA RAHMAT Sebagai Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara , di tempat yang sama menambahkan , terhadap tersangka RY kita terapkan : Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ,” Ulas Nya menutup.