Warga selambo aksi damai menutut keadilan di depan mapoldasu karena tidak cepat tanggap dan terhadap geng motor yang sudah memakan korban.

Minggu, 3 November 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan MITRA MABES. Warga Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang heran terhadap MTA pelaku penyerangan yang terjadi beberapa hari yang lalu.

MTA yang diketahui adalah Ketua Geng Motor Neleng ini berstatus warga binaan Lapas Labuhan Deli (bebas bersyarat) warga Dusun XVl, Kali Serayu, Percut Sei Tuan.

“Kami ketahui MTA ini adalah narapidana kasus dugaan pembunuhan. Sebagaimana dalam pasal 340 atau 338. Dalam pasal itu, seharusnya dihukum berat, tapi malah mendapatkan hukuman yang lebih ringan,” kata warga bernama Harianto ketika diwawancarai awak media di Markas Polda Sumut, Rabu (30/10/2024) kemarin.

Selain itu, MTA berstatus warga binaan mendapatkan fasilitas Pembebasan Bersyarat atau PB. Warga Selambo menduga ada aktor intelektualnya.

“Setahu saya, jika kasus pembunuhan. Itu tidak diperbolehkan menerima PB. Ini yang membuat kami heran. MTA ini adalah dalang dari penyerangan warga Selambo dan mengakibatkan dua orang warga meninggal dunia Selasa (22/10/2024) dini hari kemarin. Ada aktor lain selain MTA dan harus ditangkap,” ungkapnya.

Warga saat ini berharap agar kepolisian mendirikan posko pengamanan yang berdekatan dengan posko kelompok masih Selambo.

“Masyarakat sangat resah. Mudah mudahan posko pengamanan Polri bisa didirikan didekat posko kelompok masyarakat Selambo” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 11 pelaku penyerangan warga di Selambo. Diantaranya adalah FS (23) warga Jalan PWI Gang Gitar VII, Percut Sei Tuan, MWS (20) warga Jalan PWI, Gang Gitar I, Percut Sei Tuan, RMS (15) warga Jalan PWI, Percut Sei Tuan, MTA (21), MF (21) warga Dusun IV Kali Serayu, Percut Sei Tuan.

Selanjutnya AP (18), AFP (18), JD (17) dan DAW (17) keempatnya warga Dusun XVI, Kali Serayu, Percut Sei Tuan, DA (21) warga Desa Saentis, Percut Sei Tuan dan AS (17) warta Jalan Trunojoyo Dusun VII, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan.

Karena polisi belum melakukan penangkapan terhadap otak pelaku. Mereka melakukan aksi demontrasi Rabu 30 Oktober 2024 dan mendesak kepolisian untuk menangkap aktor secapatnya.

Jangan sampai poldasu terkesan bermain mata dengan mafia tanah yg sudah merugikan masyarakat dan memakan korban.

Rakyat butuh perlindungan dan keamanan supaya hal seperti berikut jangan sampai terulang kembali,”warga selambo hukum harus ditegakkan jangan sampai rakyat tidak percaya lagi dengan kinerja aparat hukum di sumatra utara terkusus kepolisan (POLRI).

ARIANTA S.PANDIA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK
Polda Lampung Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pekon Lugusari Raih Penghargaan Lomba Tiga Pilar
Polda Lampung Gelar Rakernis Fungsi Keuangan T.A. 2025 dan Beri Apresiasi Satker Berprestasi
Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo
Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:42 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:26 WIB

Polda Lampung Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pekon Lugusari Raih Penghargaan Lomba Tiga Pilar

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:18 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:35 WIB

Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Batu Bara Rapat Paripurna Bahas RPJMD Ta 2025-2029

Kamis, 3 Jul 2025 - 20:25 WIB