Polres Indramayu Amankan Pelaku Judi Online, Peroleh Untung 35 Juta Rupiah

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

INDRAMAYU, Mitramabes.com – Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang laki – laki tersangka kasus perjudian online inisial AKD, 44 tahun, warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan akun media sosial yang diduga digunakan untuk mendistribusikan konten perjudian.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian online di wilayah Kabupaten Indramayu.

Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap AKD yang diketahui telah mempromosikan situs perjudian sejak tahun 2022 melalui aplikasi chat.

Di awal tahun 2024, tersangka mulai mempromosikan judi online melalui akun media sosial Facebook.

“AKD diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp.35 juta selama menjalankan kegiatan ini. Uang tersebut digunakan untuk kembali bermain judi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, kepada awak media di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit tablet Samsung Tab A, beberapa ponsel merk ITEL, Samsung Galaxy, serta laptop Acer tipe Aspire 3.

Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan dan kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti aktivitas perbankan yang terkait dengan perjudian tersebut.

Atas perbuatannya, AKD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana.

Tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai aturan dalam UU ITE. Selain itu, ia juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa denda maksimal sepuluh juta rupiah berdasarkan ketentuan KUHP.

Kapolres Indramayu turut mengimbau warga agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.

“Kegiatan perjudian tidak membawa manfaat, justru menimbulkan kerugian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan ini dan melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Polres Indramayu berkomitmen untuk menindak tegas segala aktivitas perjudian online di wilayahnya sesuai instruksi Presiden terpilih dan Kapolri.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Indramayu yang bebas dari perjudian dan aman bagi semua warganya,” tambah Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara
Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera
Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja
Air Sungai Retok Tercemar Diduga Akibat Aktivitas PETI, Warga Alami Gatal-Gatal
Polres Aceh Tengah Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II di Kampung Gunung Suku dan Pedemun
Bawa Pasukan Berlayar, Warga Serbu Kantor Camat Sei Balai*
Melalui intruksi presiden Nomor 9 Tahun 2025 ,,,Datok Kepenghuluan Akar belingkar Perayanta Sembiring Gelar Rapat Bentukan Tentang percepatan Koprasi Desa Merah Putih
*Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Peureulak dan Warga Gotong Royong di Pantai Mak Leuge*

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:42 WIB

Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Tindak Asusila, Empat Korban Berani Bersuara

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:30 WIB

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Kamis, 12 Juni 2025 - 18:18 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:32 WIB

Air Sungai Retok Tercemar Diduga Akibat Aktivitas PETI, Warga Alami Gatal-Gatal

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:55 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II di Kampung Gunung Suku dan Pedemun

Berita Terbaru