Jual Tiket Konser Musik Fiktif Lewat Medsos, Publik Figur Asal Bandung Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBS Palangka Raya – Pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng” AP (38) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

AP yang merupakan Publik Figur tersebut, harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penipuan dengan memperjualbelikan tiket konser musik secara fiktif di media sosial Instagram melalui akun “Wara Wiri Fest Kalteng”.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengatakan, terduga pelaku tersebut berhasil diamankan usai penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penjemputan paksa di kediamannya di Bandung..

“Pada bulan Mei tahun 2023, para korban melihat postingan pada sebuah akun instagram bernama @warawirifestkalteng yang berisi promosi konser musik, kemudian pada bulan Oktober 2023 akun Instagram @warawirifestkalteng membuat postingan bahwa konser musik Warawirifestkalteng 2023 dengan bintang tamu Tulus tersebut dibatalkan dengan beberapa alasan,” kata Kabidhumas saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (30/10/2024) siang.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Dr. Rimsyahtono, S.I.K., M.M., bahwa dari batalnya Konser tersebut memicu kemarahan calin penonton yang telah membeli tiket.

Rimsyahtono juga menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memanggil AP untuk diklarifikasi sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akhirnya penyidik Ditreskrimsus menaikan kasus tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) dan omelakukan penjemputan paksa terhadap AP di kediamannya di Bandung.

Pada kasus ini, tiket yang terjual sebanyak 715 tiket atau sekitar Rp. 215.772.800,00,- kemudian sebanyak 157 tiket telah dikembalikan atau refund, dan sisanya tidak menerima pengembalian tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana.

“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutupnya.editor.  (Damanik07)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upacara Penurunan Bendera Pusaka Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Lancar.
PEMKAB PAKPAK BHARAT MENGGELAR RESEPSI KENEGARAAN DALAM RANGKA PERINGATAN  HARI HUT RI KE 80 2025
Diduga Kukuh Sekcam Cilacap Selatan Juga Rangkap PLT Camat Sampang Alergi Terhadap Wartawan
Peletak,an batu pertama SMP NEGRI17 satu atap kaur Rabu 20/Agustus 2025
Di Duga PJ kades parimburan Selewengkan Dana Desa
Daripada Makan Riba, Tengku Rabo Sarankan Mualem Dirikan PT KPA
Ormas LMPP MARCAB Tebo Berbagi 7050 Butir Permen, Di HUT RI ke – 80
Polsek Berastagi Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Bulog Ludes Terjual

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Upacara Penurunan Bendera Pusaka Kabupaten Pakpak Bharat Berjalan Lancar.

Rabu, 20 Agustus 2025 - 23:31 WIB

PEMKAB PAKPAK BHARAT MENGGELAR RESEPSI KENEGARAAN DALAM RANGKA PERINGATAN  HARI HUT RI KE 80 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Diduga Kukuh Sekcam Cilacap Selatan Juga Rangkap PLT Camat Sampang Alergi Terhadap Wartawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:55 WIB

Peletak,an batu pertama SMP NEGRI17 satu atap kaur Rabu 20/Agustus 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Daripada Makan Riba, Tengku Rabo Sarankan Mualem Dirikan PT KPA

Berita Terbaru