SERANG/MBS- Selasa 29 Oktober 2024 Dengan Berdalih Infestigasi Rombongan Oknum Wartawan saat melakukan konfformasi yang Ujung ujungnya minta pengondisian duit
Kejadian tgl 25 Oktober 2024 di Polsek Pamarayan
Jurnalis adalah istilah yang lebih umum dan mencakup semua individu yang bekerja dalam industri media untuk mengumpulkan, menyelidiki, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan laporan yang faktual dan berimbang kepada pembaca atau penonton. Jurnalis dapat bekerja di berbagai platform media, seperti surat kabar, majalah, televisi, radio, dan media digital.
Sedangkan, wartawan adalah istilah yang lebih spesifik dan mengacu pada seseorang yang secara profesional melakukan kegiatan jurnalisme. Mereka adalah individu yang bekerja untuk media massa tertentu, seperti surat kabar atau majalah, dan bertanggung jawab untuk menyusun dan menyampaikan berita kepada pembaca. Seorang wartawan dapat mencakup berbagai bidang peliputan, termasuk politik, ekonomi, budaya, olahraga, dan banyak lagi.
Dalam beberapa kasus, istilah wartawan dan reporter bisa dianggap sinonim, tergantung pada konteks dan penggunaannya. Namun, secara umum, jurnalis adalah istilah yang lebih luas yang mencakup wartawan dan reporter sebagai bagian dari profesi yang sama.
Seiring merebaknya industri media online, kinerja pewarta yang seharusnya menjadi pilar demokrasi sebagai pemberi informasi kepada masyarakat memberika ruang kepada Okum weartawan untuk melakukan perbuatan yang kurang terpuji.
Sebuah ironi yang harus dihadapi di era kebebasan pers saai ini, Oknum wartwan cap kali melakukan tindakan intimidasi dengan cara melakukan ancaman akan menerbitkan pemberitaan jika tidak diberikan sejumlah uang.
Hal ini terjadi di kecamatan Pamarayan kabupaten Serang provinsi Banten Oknum yang mengaku wartawan media online dalam kinerjanya melakukan intimidasi dengan meminta sejumlah uang, berdalih infestigasi penyalahgunaan Petralit dan di bawa ke Polsek minta di kondisikan 6 juta
Tidak tanggung tanggung, komplotan oknum wartwan yang berjumlah 6 inisial Ag SM.sr.Rn .no. orang ini meminta imbalan uang sejumlah Rp, 6.000.000,- dengan dalih minta dikondisikkan. Ujung ujungna duit(Pardi Sahri)