Karo MITRA MABES – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pelaku narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dilakukan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di SPBU Halilintar Kandibata, Senin(21/10/2024) sekira pukul 02.20 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah DGED(18), petani, warga Desa Sirumbia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ganja dalam kondisi kering, masing masing seberat 6,19 gram dan 66 gram, yang terdiri dari ranting, daun, dan biji. Kedua paket ganja tersebut ditemukan dalam kantong celana dan jaket tersangka, yang saat itu turut diamankan. Selain itu, petugas juga menyita sebuah plastik assoy berwarna hijau dan satu unit handphone android merk Infinix warna hitam milik tersangka.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Karo. “Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus berupaya untuk mengembangkan jaringan peredaran guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
EKA PUTRI SITOHANG.