Maraknya SPBU 14.283.134 Melayani Pembeli Eceran, Diminta Aparat Penegak Hukum Basmi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra mabes.com dugaan penjualan minyak bersubsidi secara ilegal oleh sebuah SPBU di daerah Jalan Ring Road, Kp. Dagang, kec. Rengat, Indragiri Hulu, dengan nomor SPBU 14.283.134.

SPBU tersebut diduga menjual bahan bakar bersubsidi menggunakan jerigen besar, yang berpotensi melanggar aturan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Penjualan bahan bakar bersubsidi melalui jerigen tanpa izin resmi bisa menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi mendalam untuk memastikan ketaatan pada peraturan distribusi BBM bersubsidi.

Jika terbukti bersalah, tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku harus diberikan guna menjaga ketertiban dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Mitra mabes.com Isu ini perlu mendapatkan perhatian karena berdampak pada masyarakat yang bergantung pada subsidi bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari.

Dan awak media aktif sudah melakukan pengecekan ketempat tersebut guna memastikan SPBU tersebut menjual minyak menggunakan jere gen atau tidak nya.

Dan emang betul ternyata SPBU yang bernomor 14.283.134 benar melakukan kegiatan penjualan bahan bakar bersubsidi menggunakan jere gen-jere gen besar.

Mitra mabes.com Mohon pihak yang berwenang harap menindak lanjuti SPBU tersebut Karna telah melanggar undangan-undang tentang pelarangan penjualan bahan bakar bersubsidi.

SPBU dengan nomor 14.283.134 jelas sekali sudah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000(Rnam puluh miliar Rupiah)

Dan kami harap Selain itu, Pemerintah juga harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.

Dan awak media harap kepada mabes polri langsung turun tangan untuk menindak lanjuti SPBU dengan nomor 14.283.134 tersebut. Dan juga kepada pertamina kami awak media harap untuk mengasi sangsi kepada SPBU tersebut.

(Ivan Indrakusuma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditlantas Polda Lampung Inisiasi MoU Uji Emisi, Dorong Udara Bersih dan Masyarakat Sehat
Camat Kuala mendukung Program Light Up The Dream” Pemasangan listrik Gratis”
Wakil Bupati Ir . HJ . Sumarni M.si Buka Lomba untuk Generasi muda mudi Tradisional HUT RI Ke-80
Camat Kuala mendukung Program Light Up The Dream” Pemasangan listrik Gratis
Brimob Lampung Kawal Keamanan Giat Aksi Massa di PT. BSA Hingga Berakhir Damai
Pac PKN Pantai Labu, berikan tali asih pada 46 warga korban puting beliung.
Lahan PT BSA Diduduki Warga, Mediasi Berlangsung Kondusif dan Berakhir Secara Damai
dr H Asri Ludin Tambunan: Jangan Keluar dari Asta Cita, Visi Misi Gubernur dan Bupati!

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Ditlantas Polda Lampung Inisiasi MoU Uji Emisi, Dorong Udara Bersih dan Masyarakat Sehat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Camat Kuala mendukung Program Light Up The Dream” Pemasangan listrik Gratis”

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Wakil Bupati Ir . HJ . Sumarni M.si Buka Lomba untuk Generasi muda mudi Tradisional HUT RI Ke-80

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Camat Kuala mendukung Program Light Up The Dream” Pemasangan listrik Gratis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Brimob Lampung Kawal Keamanan Giat Aksi Massa di PT. BSA Hingga Berakhir Damai

Berita Terbaru