Tanggapan Kabag Hukum Setda Nias Barat Atas Surat BKN

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat- Mitramabes.com

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., mengatakan Surat BKN Nomor 562.2/KR.VI/BKN/X/2024 perihal Petunjuk Permasalahan Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS pada Pemerintah Kabupaten Nias Barat, merupakan hal normatif untuk mengingatkan ASN bertugas melaksanakan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Hedwig mengatakan bahwa laporan 31 Pegawai ASN kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj. Gubernur Sumatera Utara pada 2 Oktober 2024 lalu, bukan merupakan bentuk hasutan bagi seluruh PNS untuk tidak mempercayai kepala daerah yang sah, tetapi hal tersebut dilakukan atas dasar keprihatinan terhadap kesewenang-wenangan dan kegaduhan yang terjadi akibat kebijakan dan tindakan yang dilakulan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia.

“Bukan menghasut PNS, tetapi prihatin atas kesewenang-wenangan dan kegaduhan yang terjadi”, ungkapnya.

Terhadap Surat BKN tersebut, Hedwig Gulo berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penegasan bagi Pegawai ASN supaya bertugas melaksanakan kebijakan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Kemudian, lanjutnya, PNS yg tidak taat terhadap kebijakan PPK dapat di jatuhi hukuman disiplin, apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hedwig Gulo juga menyatakan bahwa Pejabat yang mengisi kekosongan PPK dalam hal ini Plt. Bupati tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi pegawai kecuali karena adanya kebutuhan organisasi dan itupun wajib mendapatkan persetujuan teknis dari Kepala BKN.

Dari keseluruhan isi surat BKN tersebut, Hedwig Gulo berpendapat bahwa pelaksanaan pembinaan oleh PPK tidak terbatas hanya kepada 31 orang ASN tetapi dilakukan kepada ASN secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Antonius Gulo, yang dimintai tanggapannya terkait surat BKN tersebut, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari maksud surat BKN tersebut.

“Kami pelajari dulu,” jawabnya singkat. (NZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawa Pasukan Berlayar, Warga Serbu Kantor Camat Sei Balai*
Melalui intruksi presiden Nomor 9 Tahun 2025 ,,,Datok Kepenghuluan Akar belingkar Perayanta Sembiring Gelar Rapat Bentukan Tentang percepatan Koprasi Desa Merah Putih
*Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Peureulak dan Warga Gotong Royong di Pantai Mak Leuge*
KETUA DEN APRESIASI PERENCANAAN PENGELOLAAN KPT SAMOSIR, MINTA DAERAH LAIN MENCONTOH 
Upaya Deteksi Dini dan Preventif Sudah Dilakukan, Saatnya Kita Tingkatkan Penegakan Hukum, Tegas Kapolres Samosir dalam Rakor Penanganan Karhutla
Tangis Bayi, Limbah dan Ketakutan: Di Balik Wajah Manis PT. Bumi Perkasa Gemilang
DIDUGA MARK-UP, PEMBANGUNAN JALAN DESA BUKIT MERANTI DI INHU PERLU DIAUDIT
Kapolsek Tebingtinggi Iptu Bakara Beri Kado Unik Kepada Personel Yang Berulang Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:39 WIB

Bawa Pasukan Berlayar, Warga Serbu Kantor Camat Sei Balai*

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:15 WIB

Melalui intruksi presiden Nomor 9 Tahun 2025 ,,,Datok Kepenghuluan Akar belingkar Perayanta Sembiring Gelar Rapat Bentukan Tentang percepatan Koprasi Desa Merah Putih

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:47 WIB

*Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Peureulak dan Warga Gotong Royong di Pantai Mak Leuge*

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:48 WIB

KETUA DEN APRESIASI PERENCANAAN PENGELOLAAN KPT SAMOSIR, MINTA DAERAH LAIN MENCONTOH 

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:37 WIB

Upaya Deteksi Dini dan Preventif Sudah Dilakukan, Saatnya Kita Tingkatkan Penegakan Hukum, Tegas Kapolres Samosir dalam Rakor Penanganan Karhutla

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bawa Pasukan Berlayar, Warga Serbu Kantor Camat Sei Balai*

Kamis, 12 Jun 2025 - 07:39 WIB