Curi Sawit Perusahaan, 6 Pelaku Diamankan Polres Lampung Tengah

Jumat, 25 Oktober 2024 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, MBS– Enam orang pelaku pencurian buah sawit milik PT. Gunung Madu Plantation (GMP) berhasil diamankan Polres Lampung Tengah, Polda Lampung

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024, setelah pihak keamanan perusahaan melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yakni di area Divisi 6 PT. GMP yang terletak di Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun keenam pelaku tersebut adalah AM (49), HO (21), HK(24), AM (39), AJ (45) dan DO (50).

Keenam pelaku itu merupakan warga Kp. Terbangsgi Ilir Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa pada malam tersebut, petugas keamanan Perusahaan yang sedang melakukan patroli di area Divisi 6 mendapati sebuah mobil Colt Diesel yang sedang memanen buah sawit tanpa izin.

Kejadian ini segera dilaporkan kepada anggota PAM BKO Dit Pamobvit Polda Lampung.

“Setelah menerima laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap enam pelaku,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Kamis (24/10/24).

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari:
* 1 unit mobil Colt Diesel Nopol BG 8917 KB berwarna kuning.
* 2 buah alat egrek sawit.
* 2 buah alat jojok sawit.
* Sekitar 2 ton buah sawit yang dicuri.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi sebanyak 38 Butir milik salah satu pelaku yakni AM.

Kemudian, keenam pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Keenam pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara 1 pelaku inisial AM dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalagunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak,” ungkapnya.

Dikatakan Kasi Humas, saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus untuk meringkus komplotan lain dan asal senjata api milik pelaku AM.

Editor :(Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Saiful Effendi Keuchik Simpang Deli kilang” Ucapkan Terimakasih Atas Terpilihnya Sebagai Penang Gapura Hias HUT RI ke 80 “
Jalin Silaturahmi ,Dua Awak Media Kunjungi Kapolsek Kandis
Santri MTSH Ikuti Tradisi Orang-Orang Sholeh Yakni Rebo Wekasan 
Kepsek Supriyadi Kawal Program MBG Perdana Di SMPN 1 Indramayu 
Penonton Kecewa Format Pemain d Ubah Laga Semi final open volly Ball Rimbo Mulyo Cup
Bupati Lahat Memberikan Langsung Pemenang Lomba Menulis Satu Desa Satu Cerita di Pendopoan Rumah Dinas Bupati
Berlayar ke-9, Bupati Batu Bara Resmikan Koperasi Desa Merah Putih Lubuk Cuik
P-APBD Pastikan Keberlanjutan Pembangunan & Pelayanan Publik di Deli Serdang

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Saiful Effendi Keuchik Simpang Deli kilang” Ucapkan Terimakasih Atas Terpilihnya Sebagai Penang Gapura Hias HUT RI ke 80 “

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Jalin Silaturahmi ,Dua Awak Media Kunjungi Kapolsek Kandis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:58 WIB

Santri MTSH Ikuti Tradisi Orang-Orang Sholeh Yakni Rebo Wekasan 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Kepsek Supriyadi Kawal Program MBG Perdana Di SMPN 1 Indramayu 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:28 WIB

Penonton Kecewa Format Pemain d Ubah Laga Semi final open volly Ball Rimbo Mulyo Cup

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pacu Jalur Resmi Dibuka Menteri Pariwisata

Rabu, 20 Agu 2025 - 14:37 WIB

NASIONAL

Jalin Silaturahmi ,Dua Awak Media Kunjungi Kapolsek Kandis

Rabu, 20 Agu 2025 - 12:52 WIB