example banner

Adanya Pengisian BBM oleh APMS No: 66.06.21 Badau Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapuas Hulu,-Mitramabes.com

Saat tim Investigasi awak media menyambangi ke wilayah Badau Kabupaten Kapuas Hulu, tim memantau adanya pelanggaran hukum terkait pengisian minyak di (APMS) No 66.06.21.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada manager SPBU Bernama IAN mengatakan ; Ia benar bang kami punya rekomendasi, ungkapnya.

Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
Janting, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan Nama : Nur Aini Salamah.
Pengambilan : APMS Berangan Indah.
Banyaknya : 200 liter/hari x 30 hari = 4400 Liter/Bulan
Kegunaan : Untuk usaha mikro /pelayanan umum.

Awak media coba melakukan konfirmasi kepada Iswana Migas di Pontianak terkait Rekomendasi tersebut : Dalam Surat Rekomendasi tersebut untuk usaha mikro dan pelayanan umum, artinya minyak tersebut diperjualbelikan, bukan untuk kebutuhan desa seperti mesin genset alat pertanian dan alat kebutuhan desa, artinya minyak tersebut diambil dari APMS Berangan Indah hanya untuk diperjual belikan oleh penguasa pembeli minyak.

Hal ini tidak dibenarkan, simak aturan terkait pengangkutan dan mekanisme BBM Aturan SPBU/APMS dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen:

1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Dengan adanya temuan ini pihak media akan melakukan konfirmasi ke Pertamina Region Pontianak terkait mekanisme Rekomendasi oleh APMS Berangan Indah di Jalan Poros Badau.

Dari wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, awak media melaporkan.

Tim/Red Mitra Mabes

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *