Ngaku Sebagai Intel Korem, Pria ini Peras Warga Berujung Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung MBS – Seorang pria yang mengaku sebagai intel korem untuk melakukan pemerasan ditangkap Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu. Pelaku bernama Redi Irwanto (36) melakukan pemerasan terhadap korbannya sebesar Rp 2,4 Juta.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (20/10/2024) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku bernama Redi ini ditangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana curas yang dilakukan oleh pelaku,” katanya, Senin (21/10/2024).

Dirinya menerangkan peristiwa yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku. Kemudian pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dia turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi,” ungkap Yunus.

“Didalam mobil ini, Redi ini mengaku sebagai anggota intel korem. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur,” sambungnya.

Umi menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Redi merupakan seorang residivis begal.

“Hasil penyelidikan Redi merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp. 600 ribu milik korbannya,” jelas dia.

Atas perbuatannya, Redi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor :(Team Liputan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Megawati Geram: Kalau Tak Mau Jalani Pancasila, Silakan Pergi
Hadapi libur Idul Adha Syahbandar Tanjung Medang perketatkan keselamatan penumpang speed boat jalur Rupat kota Dumai 
Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Serahkan 8 Unit Traktor kepada Kelompok Tani
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Batu Bara Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Belacan
Jelang Idul Adha, Bupati Batu Bara Serahkan Hewan Qurban*
Sukseskan Swasembada Pangan, Wabup Batu Bara Ikut Panen Raya Jagung untuk ke-2 Kalinya
Bupati Batu Bara Hadiri RUPS Luar Biasa PT. Bank Sumut
Kunjungi SDN 08 Pematang Rambai, Wakil Bupati Batu Bara Gerak Cepat Turunkan Bantuan

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:47 WIB

Megawati Geram: Kalau Tak Mau Jalani Pancasila, Silakan Pergi

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:46 WIB

Hadapi libur Idul Adha Syahbandar Tanjung Medang perketatkan keselamatan penumpang speed boat jalur Rupat kota Dumai 

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:39 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Bupati Batu Bara Serahkan 8 Unit Traktor kepada Kelompok Tani

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:36 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Batu Bara Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Belacan

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:35 WIB

Jelang Idul Adha, Bupati Batu Bara Serahkan Hewan Qurban*

Berita Terbaru

NASIONAL

Megawati Geram: Kalau Tak Mau Jalani Pancasila, Silakan Pergi

Selasa, 10 Jun 2025 - 10:47 WIB

NASIONAL

Jelang Idul Adha, Bupati Batu Bara Serahkan Hewan Qurban*

Selasa, 10 Jun 2025 - 10:35 WIB