example banner

Tidak Adanya Tindakan Tegas Dari Pemerintah Provinsi Banten dan Instansi Terkait Dinilai Kongkalikong Dengan Pengusaha Tambang diduga Ilegal,

Mitra Mabes com serang Banten,

Tambang ilegal kian menjamur di wilayah Banten apa kabar Dinas ESDM?

Kaya akan sumber daya alam kini daerah Provinsi Banten ditilik para investor tambang untuk melebarkan usahanya di wilayah setempat dari mulai membuka tambang emas, pasir laut, batu bara hingga galian tanah merah.

Namun, membuka usaha tambang selain harus mempunyai modal besar pengusaha pun harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM RI.

Tak sedikit para pengusaha tambang yang tidak memiliki izin resmi. Seperti, halnya beberapa para pengusaha tambang yang ada di Serang Dan Kabupaten Lebak.

Berdasarkan hasil penulusuran di lapangan, kegiatan pertambangan di kab serang dan Kabupaten Lebak sebagian besar tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM RI.

Kegiatan pertambangan yang paling banyak tidak mengantongi izin yakni pertambangan pada galian tanah merah (Galian C). Aktifitas tambang galian tanah merah berdampak besar atas kerusakan lingkungan. Senin 21/10/2024).

Hampir setiap tambang galian tanah merah seperti di Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Kecamatan Kopo Kecamatan Jawilan lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga. Sehingga cukup mengganggu terhadap kenyamanan warga yang tinggal di wilayah setempat.

Ironinya, bukan hanya warga di sekitar lokasi tambang saja yang merasa terganggu dan terkena dampak buruk dari aktifitas galian tanah merah. Akan tetapi para pengguna jalan yang melintas di sekitar tambang pun cukup merasa terganggu akibat banyaknya tanah yang berceceran di jalan dan berjejernya truk tronton pengangkut tanah yang terparkir sembarangan di bahu jalan yang dapat membahayakan terhadap para pengguna jalan.

Tak sedikit para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan terjatuh akibat tanah merah yang berceceran yang membuat jalan licin ketika diguyur hujan.

Seperti halnya, peristiwa yang terjadi di perlintasan kereta api Stasiun Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, tepatnya di jalan raya Rangkasbitung-Cikande. Peristiwa itu pun viral di sosial media instagram yang diposting oleh akun @inforangkasbitung. Sontak postingan tersebut dibanjiri hujatan pedas dari warganet yang cukup geram atas adanya kegiatan galian tanah merah di wilayah tersebut.

Sampai kapan kegiatan galian tanah merah yang tidak mengantongi izin itu terus dibiarkan, harus menelan berapa banyak korban lagi yang mengalami kecelakaan?.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak harusnya memberikan tindakan tegas terhadap pengusaha ataupun pengelola tambang tersebut.

Namun, rasanya pemerintah seperti memakai “Kacamata Kuda” yang hanya bisa melihat kedepan tanpa ingin tahu apa yang terjadi di sekelilingnya.

Dengan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait menimbulkan asumsi adanya “kongkalikong” antara pengusaha dengan pemerintah.

Namun semoga saja asumsi itu tidak benar, dan kami berharap Pemerintah Kabupaten Lebak secepatnya bertindak tegas dan menutup tambang yang tidak mengantongi izin di Bumi Multatuli yang kita cintai ini.

(Pardisahri) **

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *