Sebuah Perusahaan Sawit Di Kec Bengalon Diduga Melakukan Penyekapan Terhadap Dua Karyawan , Dituduh Melakukan Pungli.

Minggu, 20 Oktober 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes com .Bengalon ,Kutim -Sebuah Perusahaan Perkebunan Sawit di Kec Bengalon PT Kemilau Indah Nusantara ( KIN) diduga telah melakukan penyekapan terhadap dua karyawan di Mess Perusahaan selama lebih satu Minggu 19/10/2024.

Hal ini terjadi dikarenakan dua Karyawan tersebut dituduh telah melakukan pungli atau melanggar disiplin kerja didalam perusahaan sewaktu melaksanakan tugasnya.

Hasil penelusuran dari team Media dilapangan terbukti memang benar dua orang karyawan berinisial R dan L telah disekap selama 7 hari . Dalam penahanan selama 7 hari mereka tdk dibenarkan untuk pulang kerumah dan tidur di mushola yang tidak layak dan di jaga oleh Scurity perusahaan.Sedangkan anak mereka yang masih kecil selalu menanyakan dimana bapaknya dan ada yang jadi sakit.

Menurut pengakuan R dan L mereka dituduh telah melakukan pungli dari para supir truk dan seorang Bayer pembeli Cangkang tempurung sawit dan Karnel di Pabrik sawit perusahaan tersebut.

Sementara dari pihak Bayer sendiri telah memberikan klarifikasi ke pihak Perusahaan mengaku tidak pernah merasa dirugikan oleh R dan L . Pihak Bayer memberikan tip kepada mereka sebagai tanda terima kasih karena mereka telah menolong mencarikan truk untuk pengangkutan cangkang dan kernel disaat Bayer ada butuh kenderaan.Begitu juga beberapa pengakuan dari para supir mengaku pemberian uang tip hanya sebagai uang rokok antara 20 – 50 ribu secara iklas tanpa paksaan.

Masih menurut pengakuan R dan L selama disekap mereka merasa stres karena dari perusahaan meminta agar uang yang selama bertahun tahun ini mereka terima sebagai tip agar dikembalikan kepada pihak perusahaan.Untuk R diwajibkan mengembalikan uang sebesar 84 juta sedang L 57 juta.Nilai ini diambil dari print rekening koran buku tabungan mereka berdua.

Dan mereka disodorkan surat pengunduran diri untuk ditandatangani.

Menurut kutipan dari ahli pandangan hukum, tindakan menahan seseorang karyawan dikantor perusahaan selama lebih dari 2 x 24 jam tanpa izin atau dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) .Terutama hak atas kebebasan bergerak dan perlindungan dari penahanan yang sewenang wenang.Aspek yang perlu diperhatikan terkait hal ini adalah
1.Hak atas kebebasan( pasal 9 deklarasi universal HAM dan Konstitusi Indonesia).

Di indonesia hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 G tentang hak perlindungan diri dan kebebasan dari ancaman ketakutan serta perlakuan yang sewenang wenang.

Pasal 333 KUHP menyebutkan setiap orang yang menahan dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa prosedur yang jelas dapat dihukum pidana.

Jika aturan Perusahaan melarang karyawan menerima tips dalam bentuk apapun untuk menjaga integritas dan propesionalisme ,karyawan yang melanggar bisa diberikan sanksi internal seperti teguran, hingga pemutusan hubungan kerja ,tergantung tingkat pelanggarannya.Sanksi ini tidak termasuk sanksi pidana tatapi lebih pada konsekwensi administratif atau kedisiplinan.

Dalam konteks hukum Indonesia ,dalam UU no 20 THN 2001tentang UU pemberantasan tipikor di sektor swasta biasanya tidak dipidana ,kecuali memenuhi unsur tertentu.

Saat berita ini ditayangkan team Media belum berhasil  mengkonfirmasi kepada pihak Perusahaan karena informasi diterima para staff perusahaan sedang bertugas ke estate lain . Keluarga dari R dan L mengharapkan dari pihak Perusahaan PT Kemilau Indah Nusantara ( KIN) dapat lebih bijaksana dan melepaskan R dan L agar bisa berkumpul dengan keluarga secepatnya.

Editor : HsG.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai
Negara Dalam Sandera : Ketika Wartawan Dipukul, Pelaku Dilepas, dan Hukum Bertekuk Lutut pada Massa Bayaran
Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata
TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor
10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025
Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata
Ada apa pasar tohaga memberikan spk ke pihak ketiga yang tidak pernah ada kontribusi.
Libur Pasca Idul Adha, Polsek Lut Tawar Lakukan Patroli dan Pengaturan di Sejumlah Lokasi Wisata

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 01:14 WIB

Investigasi Boombastis: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Untungkan Pengusaha Nakal – Gudang Ilegal di Pontianak Beroperasi Terang-Terangan Diduga Dibekingi Oknum Bea dan Cukai

Senin, 9 Juni 2025 - 15:48 WIB

Hari Keempat Libur Idul Adha, Polsek Kota Takengon Intensifkan Patroli di Objek Wisata

Senin, 9 Juni 2025 - 10:22 WIB

TRC dan Patko Sat Samapta Polres Indramayu Amankan 4 Remaja Terindikasi Kelompok Berandal Bermotor

Senin, 9 Juni 2025 - 09:12 WIB

10 Kota dan Kabupaten siap sukseskan Kejurda Bola Tangan Indoor dan Beach Pa/Pi tahun 2025

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:45 WIB

Hujan dan Dingin Menusuk Tulang, Polres Aceh Tengah Tetap Semangat Layani Masyarakat Berwisata

Berita Terbaru