Mitra Mabes com .Bengalon ,Kutim -Sebuah Perusahaan Perkebunan Sawit di Kec Bengalon PT Kemilau Indah Nusantara ( KIN) diduga telah melakukan penyekapan terhadap dua karyawan di Mess Perusahaan selama lebih satu Minggu 19/10/2024.
Hal ini terjadi dikarenakan dua Karyawan tersebut dituduh telah melakukan pungli atau melanggar disiplin kerja didalam perusahaan sewaktu melaksanakan tugasnya.
Hasil penelusuran dari team Media dilapangan terbukti memang benar dua orang karyawan berinisial R dan L telah disekap selama 7 hari . Dalam penahanan selama 7 hari mereka tdk dibenarkan untuk pulang kerumah dan tidur di mushola yang tidak layak dan di jaga oleh Scurity perusahaan.Sedangkan anak mereka yang masih kecil selalu menanyakan dimana bapaknya dan ada yang jadi sakit.
Menurut pengakuan R dan L mereka dituduh telah melakukan pungli dari para supir truk dan seorang Bayer pembeli Cangkang tempurung sawit dan Karnel di Pabrik sawit perusahaan tersebut.
Sementara dari pihak Bayer sendiri telah memberikan klarifikasi ke pihak Perusahaan mengaku tidak pernah merasa dirugikan oleh R dan L . Pihak Bayer memberikan tip kepada mereka sebagai tanda terima kasih karena mereka telah menolong mencarikan truk untuk pengangkutan cangkang dan kernel disaat Bayer ada butuh kenderaan.Begitu juga beberapa pengakuan dari para supir mengaku pemberian uang tip hanya sebagai uang rokok antara 20 – 50 ribu secara iklas tanpa paksaan.
Masih menurut pengakuan R dan L selama disekap mereka merasa stres karena dari perusahaan meminta agar uang yang selama bertahun tahun ini mereka terima sebagai tip agar dikembalikan kepada pihak perusahaan.Untuk R diwajibkan mengembalikan uang sebesar 84 juta sedang L 57 juta.Nilai ini diambil dari print rekening koran buku tabungan mereka berdua.
Dan mereka disodorkan surat pengunduran diri untuk ditandatangani.
Menurut kutipan dari ahli pandangan hukum, tindakan menahan seseorang karyawan dikantor perusahaan selama lebih dari 2 x 24 jam tanpa izin atau dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) .Terutama hak atas kebebasan bergerak dan perlindungan dari penahanan yang sewenang wenang.Aspek yang perlu diperhatikan terkait hal ini adalah
1.Hak atas kebebasan( pasal 9 deklarasi universal HAM dan Konstitusi Indonesia).
Di indonesia hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 G tentang hak perlindungan diri dan kebebasan dari ancaman ketakutan serta perlakuan yang sewenang wenang.
Pasal 333 KUHP menyebutkan setiap orang yang menahan dengan sengaja dan tanpa hak dan tanpa prosedur yang jelas dapat dihukum pidana.
Jika aturan Perusahaan melarang karyawan menerima tips dalam bentuk apapun untuk menjaga integritas dan propesionalisme ,karyawan yang melanggar bisa diberikan sanksi internal seperti teguran, hingga pemutusan hubungan kerja ,tergantung tingkat pelanggarannya.Sanksi ini tidak termasuk sanksi pidana tatapi lebih pada konsekwensi administratif atau kedisiplinan.
Dalam konteks hukum Indonesia ,dalam UU no 20 THN 2001tentang UU pemberantasan tipikor di sektor swasta biasanya tidak dipidana ,kecuali memenuhi unsur tertentu.
Saat berita ini ditayangkan team Media belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak Perusahaan karena informasi diterima para staff perusahaan sedang bertugas ke estate lain . Keluarga dari R dan L mengharapkan dari pihak Perusahaan PT Kemilau Indah Nusantara ( KIN) dapat lebih bijaksana dan melepaskan R dan L agar bisa berkumpul dengan keluarga secepatnya.
Editor : HsG.