Sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Ditunjukkan Wan Ahmat Usai Diserang Gelombang Tuduhan Negatif

Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, MITRAMABES.COM- Gelombang tuduhan negatif harus diterima Wan Ahmat hanya karena ia mempertanyakan keberpihakan Bupati Pelalawan H. Zukri Misran dalam proses perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka.

Namun terpaan gelombang tidak membuat Wan Ahmat bergeming sedikit pun, kini ia tampil dengan berani menunjukkan sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Nomor: 100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang diterbitkan H. Zukri pada tanggal 05 April 2024 yang berisi dukungan perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka tanpa harus terlebih dahulu melaksanakan kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Saat diminta tanggapan oleh awak media melalui platform pesan singkat, Bupati Pelalawan H. Zukri tidak menyangkal keberadaan surat tersebut Ia menilai bahwa hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.

“Pemda itu harus mengikuti aturan pemerintah yang ada tak bisa buat aturan sendiri, buka saja PP 26 Tahun 2021” Paparnya.(18/10/2024)

Dalam keterangannya, Bupati Pelalawan H. Zukri juga menyatakan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sudah ada kesepakatan.

“Bahkan kalau tidak salah sudah ada kesepakatan dan perjanjiannya, semua sudah difasilitasi” Tegasnya kepada awak media.

Fahmi Riau Yanto, S.H,.M.H Salah satu penasihat hukum Wan Ahmat memberikan tanggapan mengenai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.

“Pertama, kita harus bisa bedakan dulu ya, apa arti pemberian HGU, perpanjangan HGU atau pembaharuan HGU. Sebab, Pasal 12 ayat (2) PP tersebut mengatur limitasi waktu bagi Perusahaan Perkebunan yang baru pertama kali diberikan HGU untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Sehingga tidak tepat apabila diterapkan kepada PT. MUP yang sedang lagi proses perpanjangan,” katanya.

Menurut Fahmi seharusnya ketentuan yang diterapkan pada persoalan ini ialah Pasal 82 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, sebab kewajiban membangun kebun masyarakat menjadi syarat untuk dapat diperpanjang HGU-nya.

Pernyataan yang disampaikan oleh H. Zukri tersebut langsung direspon oleh Indra Lukman Siregar, S.H yang merupakan Ketua Sentra Gerakan Reforma Agraria (SEGERA).

Indra mengatakan klaim Bupati Pelalawan H. Zukri atas kewajiban pelaksanaan fasilitasi kebun plasma masyarakat sekitar tidak benar.

“Pada tanggal 24 Juli 2024, saya telah memohonkan informasi ke Dirjenbun Kementerian Pertanian mengenai pelaksanaan kewajiban PT. MUP atas fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, berdasarkan data yang saya terima dari Dirjenbun, bahwa belum ada realisasi plasma yang dilaporkan oleh PT. MUP,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wan Ahmat juga menyampaikan rasa terima kasih terhadap berbagai pihak yang telah merespons pernyataannya.

“Saya dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada setiap person-person yang aktif menuduh dan memfitnah saya, akhirnya masyarakat sadar bahwa ada oknum-oknum yang tega mengesampingkan hak masyarakat demi kepentingan korporasi atau sosok tertentu.” Tutupnya.

JZ FRN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Detik-Detik Peringatan Proklamasi HUT RI ke-80 di Kecamatan Paranginan di Gelar, Tertib, Aman dan Meriah,
Khidmat, Wabup Syaefudin Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Tingkat Kabupaten Indramayu
114 Warga Binaan Rutan Kelas ll B Bantaeng Terima Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-80
HUT Kemerdekaan RI, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pimpin Parade 80 Perahu Nelayan
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI di Serdang Bedagai
Semarak HUT ke-80 RI, Polres Serdang Bedagai Gelar Upacara Khidmat dan Penuh Semangat Nasionalisme
Danramil 1602 Sindang Dampingi Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin Lantik Kuwu PAW Desa Karanganyar
Danramil 1601 Indramayu Ikuti Acara “Jalan Sehat Keluarga REANG ” Sambut HUT RI Ke-80

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:22 WIB

Detik-Detik Peringatan Proklamasi HUT RI ke-80 di Kecamatan Paranginan di Gelar, Tertib, Aman dan Meriah,

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Khidmat, Wabup Syaefudin Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI Tingkat Kabupaten Indramayu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:39 WIB

114 Warga Binaan Rutan Kelas ll B Bantaeng Terima Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:36 WIB

HUT Kemerdekaan RI, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pimpin Parade 80 Perahu Nelayan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Kapolres AKBP Jhon Sitepu Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI di Serdang Bedagai

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

PJ Kades Titi Akar Pimpin Langsung Apel Upacara Bendera HUT RI KE-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:27 WIB

BERITA UTAMA

PJ Kades Hutan Panjang Mujimin Pimpin Langsung Apel HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:21 WIB