Diduga ada pengbekapan oknum salah satu awak media MBS Aktivitas galian c ilegal di desa lancat , kecamatan lingga bayu , kabupaten Mandailing Natal(Madina). Berdasarkan informasi dari warga dan pantauan awak media kegiatan galian c masih berlanjut dan beroperasi dengan bebas , jum.at (18/okt/2024)
Karenanya polda sumut diminta langsung menangani dan menangkap para pelaku , karena Polres Madina melalui polsek Lingga bayu telah berulang kali melakukan imbauan dan instruksi agar aktivitas ilegal tersebut dihentikan .
Namun instruksi maupun imbauan tersebut tidak pernah ditanggapi serius oleh para pelaku aktivitas tambang galian c , khususnya pemilik galian c ilegal di desa lancat yang di ketahui berinisial BN alia B , yang terkesan kebal hukum di mata masyarakat lingga bayu .
Warga lingga bayu menilai penindakan terhadap aktivitas galian c ilegal di kawasan itu sudah seperti hal yang biasa saja , dan tidak menghargai petugas dari kepolisian . Saat petugas datang mengimbau , aktivitas berhenti siang hari , tapi malam hari main lagi , atau beberapa hari berhenti , setelahnya aktif kembali . Situasi ini sudah berlangsung sejak satu tahun lalu , namun hingga sekarang tidak ada penindakan tegas dari Polres Madina .
Magrifat Lubis , selaku pegiat sosial kontrol Madina mengatakan , Proses pengerukan material pasir tersebut sangat berdampak pada kondisi jalan lintas Panyabungan Natal , mengingat jalan lintas berada di pinggir sungai , apabila kegiatan pengerukan terus berlangsung , besar kemungkinan jalan akan jatuh , ini sudah tidak bisa di biarkan lagi , Mari kita lihat sejauh mana pihak yang berwajib akan menyelesaikan persoalan ini .
(Darlansah Lubis )